Ruteng, Vox NTT- Melky Sobe seorang guru mata pelajaran Agama Katolik di SMKN 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa bukti yang jelas, harus melapor ke Polres Manggarai.
Selain itu, Melky Sobe juga tidak boleh mengindahkan tindakan pemecatan dari kepala sekolah Ferdianus Tahu yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan.
“Seseorang yang menjabat jabatan publik dan menjadi terdakwa secara hukum harus sudah diberhentikan sementara dari jabatannnya. Bahkan karena Ferdianus Tahu sebagai PNS, maka sesuai UU Pokok Kepegawaian ia harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Gubernur NTT segera berhentikan Ferdianus Tahu sebagai kepala sekolah dan berhentikan sementara ia sebagai PNS karena sudah menjadi terdakwa,” ujar praktisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (16/12/2022).
Menurut Edi, tuduhan tanpa bukti merupakan fitnah. Sebab itu, bisa dijerat pasal 311 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. Kalau tuduhan tanpa bukti pula disebarkan ke media sosial dan media massa, maka bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan hukumannya enam tahun ke atas.
“Oleh karena itu, saya minta Melky Sobe segera melapor ke polisi. Polisi harus proses semua yang terlibat dalam tuduhan keji itu. Polisi jangan lindungi orang yang melakukan tuduhan keji ini,”tegas Edi.
Ia pun meminta Melky Sobe agar tidak boleh patuh dengan tindakan pemecatan yang tidak berdasarkan bukti itu. Melky harus tetap mengajar.
“Komite Sekolah dan para guru harus bela Melky Sobe. Apalagi yang melakukan pemecatan adalah orang yang diduga melakukan kejahatan dalam tindak pidana pemalsuan dan sudah jadi terdakwa pula. Lawan!”tegas Edi.
Menurut dia, para guru dan orangtua siswa juga seharusnya segera mengusir Ferdianus Tahu dari sekolah, karena dianggap sudah tidak layak menjadi kepala sekolah dan mengajar, sebab sudah jadi tersangka dan terdakwa.
“Ia juga harus diberhentikan sementara sebagai PNS,”ujar Edi.
Sedari awal, lanjut dia, seharusnya polisi menahan Ferdianus Tahu. Sebab, ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Pentingnya dia ditahan supaya tidak melakukan manuver yang merugikan orang juga,”imbuh dia.
Tuduhan kepada Melky Sobe juga dianggap mencoreng nama gereja Katolik. Pasalnya, ia seorang guru agama Katolik.
“Apa kata orang, dia seorang agama Katolik kok melakukan tindakan pelecehan suksual. Padahal tuduhan itu tidak benar. Ini benar-benar keji,”tegas Edi.
Sebelumnya, Melky Sobek dipecat oleh Kepala SMKN 1 Wae Ri’i Ferdianus Tahu, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi.
Melky Sobe pun mengaku kecewa dengan keputusan Kepsek Ferdianus Tahu yang memecat dirinya secara sepihak, apalagi dengan tuduhan yang tidak berdasar.
“Saya sangat kecewa dan menyayangkan atas tindakan kepala sekolah yang memecat saya secara sepihak. Pemecatan yang dilakukan oleh kepsek kepada saya dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap 17 siswi. Saya mengatakan semua itu adalah tuduhan belaka dan hal itu tidak benar,” kata Melky sebagaimana dilansir Harianhaluan.com, Jumat (16/12/2022). [VoN]