Ruteng, Vox NTT- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, menggelar kegiatan rapat pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu serentak tahun 2024 di Aula TK Bunda Maria, Jumat (14/04/2023).
Kegiatan itu menghadirkan sejumlah elemen seperti perwakilan kelompok masyarakat, perwakilan pemerintah kecamatan, Babinkamtibmas Kecamatan Ruteng, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, serta Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) se-kecamatan Ruteng.
Selain itu, Komisioner Bawaslu Manggarai Heribertus Harun yang didampingi tiga orang staf Bawaslu Manggarai dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Ruteng juga turut menghadiri kegiatan tersebut.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ruteng Lucius Proja Moa menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaran pengawasan pada setiap tahapan Pemilu tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga pengawasan seperti Bawaslu saja, melainkan juga memerlukan keterlibatan semua elemen.
Hal itulah yang mendorong pihak Panwaslu Kecamatan Ruteng untuk menggandeng semua elemen dalam rangka memperketat pengawasan demi meminimalisasi berbagai pelanggaran dan potensi kecurangan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu.
Lucius menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan yang dilakukan selama ini. Seperti misalnya pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih yang sudah terlaksana dari tanggal 12 Februari sampai 13 Maret 2023.
“Pemutakhiran data Pemilu itu melalui proses coklit. Hasil pemutakhiran itu dijadikan sebagai daftar pemilih sementara. Penyusunan daftar pemilih sementara ini juga sudah dilaksanakan oleh rekan-rekan penyelenggara teknis,” ujar Lucius.
“Kami menghendaki agar masyarakat terlibat bersama dengan kami dalam melakukan pengawasan. Penyusunan daftar pemilih ini prosesnya juga masih panjang. Sehingga kami mengajak keikutsertaan semuanya dalam memastikan kualitas data pemilih nanti jauh lebih baik dari Pemilu- pemilu sebelumnya,” tambah Lucius.
Senada dengan Lucius, anggota Panwaslu Kecamatan Ruteng Fransiskus Wandur mengharapkan keterlibatan dan kerja sama semua pihak dalam kegiatan pengawasan.
Khusus dalam kaitan dengan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Ruteng selama ini, pihaknya menjabarkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dan kemudian masuk dalam daftar kerawananan temuan proses pencoklitan.
“Ada beberapa kerawanan proses pencoklitan yang perlu kita perhatikan bersama bahwa kami menemukan pada proses pencoklitan beberapa hari yang lalu yaitu; petugas Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang meninggal dunia atau pemilih yang masih berada dibawah usia 17 tahun dan belum menikah,” jelas Fransiskus.
Tidak hanya itu, hal lain yang ditemukan juga yakni mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak membawa perlengkapan pada saat pencoklitan sehingga banyak masyarakat yang menanyakan, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, menggunakan jasa pihak lain, tidak menjalankan saran perbaikan baik itu dari masyarakat maupun pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan melekat, Coklit tidak dilakukan tepat waktu, Pantarlih tidak melakukan coklit door to door dan hanya pergi menempelkan stiker saja di rumah pemilih.
“Itu kerawanan yang ditemukan selama proses pencoklitan. Terkait hal itu kami sudah mengingatkan kepada Pantarlih terkait beberapa pasal yang diperhatikan yakni Pasal 448 UU Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 449 UU 7 2017, pasal 510 UU Nomor 10 tahun 2017 dan Pasal 511,” jelasnya.
Tidak hanya pendekatan regulasi, pihaknya juga mendorong penyelenggara teknis untuk mencermati kembali DPS dan diwajibkan membuka posko pengaduan terkait pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih.
“Dari berbagai persoalan-persoalan di atas, kami yakin dan percaya bahwa pada saat pleno kemarin teman-teman sudah menyampaikan perbaikan data bahkan saat pleno DPS tetapi alangkah baiknya teman-teman mencermati lagi DPS berkaitan dengan data yang tadi saya sebutkan,” ujarnya.
“Untuk meringankan kerja maka teman-teman mesti melakukan pengawasan yang lebih aktif, perlu bekerja sama dengan stakeholder yang lain yang ada di desa selain melakukan komunikasi secara masif dengan PPS dan diwajibkan membuka posko pengaduan terkait pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih. Setelah itu membangun pengawasan partisipatif dengan pemerintah setempat ataupun tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada di desa,” tutupnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Manggarai Heribertus Harun menjelaskan tentang pentingnya mendiskusikan secara bersama-sama daftar pemilih dalam rangka meminimalisasi segala macam risiko yang terjadi di kemudian hari.
“Apalagi Kecamatan Ruteng jumlah pemilihnya 33.000, besar sekali. Dalam pemetaan kami ini salah satu Dapil yang cukup rawan karena menggabungkan tiga kecamatan yakni Lelak, Ruteng dan Rahong Utara. Mesti harus menguraikan daftar pemilih, kalau daftar pemilihnya bersih saya yakin pasti berjalan dengan baik,” ujar Heribertus.
Di internal Bawaslu Manggarai, lanjut Heribertus, pihak yang berada di jajaran Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) sudah membuka posko pengaduan.
“Karena suara dari satu masyarakat sangat berarti. Suara dari bapak ibu kita yang ada di rumah sama nilainya dengan suara dari Presiden Jokowi. Satu suara itu sama nilainya. Sehingga kami sangat berharap kerja sama semua pihak untuk mengkawal data pemilih ini. Kalau memang belum terdaftar tolong disampaikan supaya kami bisa rekomendasikan ke PPK dan jajarannya,” harap Heribertus.
“Kalau ada anak di bawah umur yang masuk dalam daftar pemilih maka harus dicoret karena itu bisa berdampak pidana. Pemilu 2019 di La’o (Kecamatan Langke Rembong) dilakukan PSU karena ada anak di bawah umur yang memberikan suaranya. Dari masalah ini penting sekali untuk mengecek secara teliti nama-nama pemilih yang masuk dalam DPS sekarang,” tutup Heribertus.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba