Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur era almarhum Bupati Deno Kamelus dan Wabup Victor Madur telah memekarkan 52 desa persiapan di 12 Kecamatan.
Desa persiapan itu nantinya akan dibentuk menjadi desa baru hasil pemekaran desa induk dan kemudian disiapkan menjadi desa definitif sesuai kebutuhan wilayah.
Data yang diperoleh VoxNtt.com, 52 desa yang dimekarkan oleh almarhum Bupati Deno Kamelus itu terdiri dari 22 desa pada tahun 2018 dan 30 desa pada tahun 2019.
Namun, 52 desa persiapan itu sampai sekarang masih menggantung alias belum definitif. Saat ini Kabupaten Manggarai memiliki 145 desa definitif yang menyebar di 12 Kecamatan, kecuali Langke Rembong.
52 desa persiapan itu juga masih dipimpin penjabat sementara dan belum diberi kewenangan untuk berdiri sendiri, karena secara administrasi desa tersebut masih terikat dengan desa induk.
Hal tersebut pun lantas menjadi kendala besar bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam rencana pemekaran kecamatan.
Tahun 2024 Pemda Manggarai rencana memekarkan 5 kecamatan dengan ibu kota baru, yakni Satarmese tambah dua kecamatan, Langke Rembong tambah satu kecamatan, Cibal tambah satu kecamatan dan Wae Ri’i tambah satu kecamatan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai, Karolus Mance ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (15/09/2023), mengatakan rencana pemekaran 5 kecamatan dengan ibu kota baru itu sudah dibahas dan dianggarkan tahun 2024. Namun, pihaknya masih menghadapi kendala, yakni belum definitifnya sejumlah desa persiapan yang dimekarkan pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
Berkas administrasi dan verifikasi pemekaran desa persiapan itu, kata Mance, sudah diusulkan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta dan sekarang pihaknya masih menunggu peta resmi batas-batas desa dan nomor register yang dikeluarkan.
“Jadi sekarang kami masih kendala untuk melakukan pemekaran kecamatan karena 52 desa persiapan belum ada yang didefinitifkan. Kalau soal lahan dan wilayahnya memang sudah ada,” kata Mance.
Mantan Camat Cibal Barat itu menambahkan, kriteria untuk memekarkan sebuah kecamatan minimal harus memiliki 10 desa baru. Tetapi kendalanya calon desa yang baru itu belum definitif.
“Kan tidak bisa dobel desanya. Kami berharap 52 desa persiapan itu akan menjadi desa baru yang bisa menunjang pemekaran kecamatan nantinya. Saat ini hanya Kecamatan Langke Rembong yang memenuhi kriteria pemekaran karena tidak ada desa,” ujar Mance.
Ia pun menyebut, target pemekaran kecamatan ini masih sampai tahun 2025 dan calon ibu kota baru juga sudah ditentukan, yakni Lando sebagai calon ibu kota pemekaran Kecamatan Cibal, Kenda sebagai calon ibu kota pemekaran Kecamatan Wae Ri’i, Golo Dukal sebagai calon ibu kota pemekaran Kecamatan Langke Rembong dan ditambah dua calon ibu kota pemekaran Kecamatan Satarmese.
Kontributor: Berto Davids