Kupang, Vox NTT- Satu dari sekian banyak orang yang cukup andil dalam rekonsiliasi perseteruan membara dalam tubuh Jemaat GMIT Agape adalah Umbu Kabunang Rudiyanto.
Sejak menandatangani surat penangunan penahanan kurang lebih sebanyak 8 majelis yang berstatus tersangka di Polda NTT, Umbu Kabunang terus mencari akar soal masalah yang belakangan membara itu.
Pekan lalu, Umbu Kabunang mengunjungi Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.
Umbu Kabunang pergi dengan membawa pesan penting bahwa damai adalah ruang yang paling kasih untuk meredam perseteruan itu.
Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto mengungkap hasil pertemuannya dengan Jerry Manafe, pada Minggu (12/11/2023) di kediaman Jerry Manafe, Tarus Kabupaten Kupang.
Saat itu, Jerry Manafe ditemui dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan video melibatkan sejumlah pendeta di Kota Kupang, termasuk Pdt. Yandi Manobe.
Dalam pertemuan tersebut, Umbu Kabunang mengusulkan perdamaian, termasuk opsi menggabungkan tiga yayasan, yaitu Misi Agape, Kasih Agape, dan Hosana Agape menjadi satu.
Atau adanya pembubaran dua yayasan terakhir dan tinggal satu yayasan yang aktif yang disepakati.
Tanpa tedeng aling, usulan ini diterima baik oleh Jerry Manafe.
“Pertemuan itu saya dapat mengusulkan opsi itu dan diterima dengan baik oleh Pak Jerry Manafe dan semua,” kata Umbu Kabunang di Kupang.
Pengacara kondang asal Sumba itu menjelaskan, ketiga yayasan tersebut harus melakukan rapat masing-masing pengurus, pembina, dan pengawas untuk membahas rencana penggabungan yayasan dan atau pembubaran Yayasan.
Serta, penyatuan atau pengalihan aset aset yayasan kepada yayasan yang di sepakati untuk tetap aktif.
Setiap yayasan akan mengadakan rapat pembubaran, dengan keputusan yang menyebut aset yayasan sudah dibubarkan dan dialihkan ke aset yang disepakati untuk dijalankan, dengan tujuan memayungi lembaga gereja dan sekolah.
“Terhadap organ yayasan hasil perdamaian baik Pengurus, Pembina dan Pengawas silahkan kedua belah pihak merundingkan siapa siapa saja yang akan bergabung,” katanya.
Dalam konteks perkara tersangka Paul Dima di Polda NTT, Umbu Kabunang menekankan bahwa upaya perdamaian harus dimanfaatkan dengan baik.
“Jadi waktu dan kesempatan ini harus digunakan dengan baik, agar perkara ini endingnya perdamaian. Saya juga selalu komunikasi, setiap perkembangan saya selalu laporkan atau informasikan ke pihak Polda NTT,” ungkapnya.
“Jika perdamaian tercapai, perkara di Polda NTT akan dicabut, dan status hukum para tersangka yang ditahan dapat direhabilitasi, dan mengakhiri status mereka sebagai tersangka,” tambah Umbu Kabunang.
Semua pihak, demikian Umbu Kabunang, diharapkan fokus pada kepentingan gereja dan jemaat, dan meninggalkan perbedaan persepsi dan perbedaan pendapat.
Untuk diketahui, Jerry Manafe, mengajukan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), berakibat Paul E. Dima selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, sekaligus selaku salah satu Anggota Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Kupang berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Juga 8 (delapan) orang lainnya saat ini telah berstatus Tersangka, termasuk Pendeta Yandi Manobe.
Penulis: Ronis Natom