Ruteng, Vox NTT-Tinggal menghitung hari, PT Menara Jaya Makmur sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung instalasi bedah sentral RSUD Ruteng akan di-PHK.
Resiko ini harus ditanggung perusahan asal TTU tersebut karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Karena itu, semua kegiatan yang sedang berlangsung saat ini tidak bisa dilanjutkan
“Langsung dihentikan,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konradus Kumat melalui pesan singkat, Sabtu (1/4/2017).
Pantauan wartawan di lokasi, puluhan pekerja masih sibuk memasang rangka atap bangunan. Sebagiannya lagi mengerjakan bagian dalam bangunan itu. Jadi, secara keseluruhan prestasi pekerjaan bangunan itu belum apa-apa sehingga belum siap dipakai tahun ini.
Sebelumnya diberitakan, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini selama 172 hari, terhitung sejak 16 Juli-31 Desember 2016 lalu. Tapi, sampai batas waktu yang ditentukan, perusahan ini tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
Sebab itu, atas permohonan perusahan ini, PPK memperpanjang masa kontrak selama 90 hari, terhitung sejak 4 Januari-4 April 2017. Dalam masa ini, perusahan asal Timor Tengah Utara (TTU) tersebut wajib membayar denda 1/1000 dari nilai kontrak.
“Nilai kontraknya kan Rp. 7.117.240.000. Jadi, per hari dia bayar Rp. 7.117.240. Kalau 90 hari maka kalikan saja, 7.117.240 x 90 sama dengan Rp. 640.551.600. Ini denda yang dia bayar nanti,” kata PPK, Konradus Kumat kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (18/3/2017) lalu.
Denda sebesar ini, kata Kumat, wajib dibayarkan sebelum nanti pihaknya membayarkan prestasi kerja yang sudah dicapai.
“Jika denda sudah dibayarkan, baru kami membayar ke mereka sesuai prestasi yang ada. Kalau tidak, kami tidak bayar, karena itu syaratnya,”tukasnya.
Baca: Akibat Cidera Janji, PT Menara Jaya Makmur Bakal Didenda Ratusan Juta
Selain denda, Kumat juga menyinggung soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia mengaku jika sampai batas waktu perpanjangan kontrak tidak juga kelar, maka perusahan ini akan di PHK.
“Batasnya sampai tanggal 4 April 2017. Kalau belum kelar juga, kita akan PHK,” imbuhnya.
(Ferdiano Sutarto Parman/VoN)