Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tinggal Sehari, Kontraktor Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng di-PHK
Regional NTT

Tinggal Sehari, Kontraktor Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng di-PHK

By Redaksi3 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi bangunan RSUD Ruteng (Foto/Anno)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Tinggal menghitung hari, PT Menara Jaya Makmur sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung instalasi bedah sentral RSUD Ruteng akan di-PHK.

Resiko ini harus ditanggung perusahan asal TTU tersebut karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Karena itu, semua kegiatan yang sedang berlangsung saat ini tidak bisa dilanjutkan

“Langsung dihentikan,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konradus Kumat melalui pesan singkat, Sabtu (1/4/2017).

Pantauan wartawan di lokasi, puluhan pekerja masih sibuk memasang rangka atap bangunan. Sebagiannya lagi mengerjakan bagian dalam bangunan itu. Jadi, secara keseluruhan prestasi pekerjaan bangunan itu belum apa-apa sehingga belum siap dipakai tahun ini.

Sebelumnya diberitakan, waktu yang  diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini selama 172 hari, terhitung sejak 16 Juli-31 Desember 2016 lalu. Tapi, sampai batas waktu yang ditentukan, perusahan ini tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.

Sebab itu, atas permohonan perusahan ini, PPK memperpanjang masa kontrak selama 90 hari, terhitung sejak 4 Januari-4 April 2017. Dalam masa ini, perusahan asal Timor Tengah Utara (TTU) tersebut wajib membayar denda 1/1000 dari nilai kontrak.

“Nilai kontraknya kan Rp. 7.117.240.000. Jadi, per hari dia bayar Rp. 7.117.240. Kalau 90 hari maka kalikan saja, 7.117.240 x 90 sama dengan Rp. 640.551.600. Ini denda yang dia bayar nanti,” kata PPK, Konradus Kumat kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (18/3/2017) lalu.

Denda sebesar ini, kata Kumat, wajib dibayarkan sebelum nanti pihaknya membayarkan prestasi kerja yang sudah dicapai.

“Jika denda sudah dibayarkan, baru kami membayar ke mereka sesuai prestasi yang ada. Kalau tidak, kami tidak bayar, karena itu syaratnya,”tukasnya.

Baca: Akibat Cidera Janji, PT Menara Jaya Makmur Bakal Didenda Ratusan Juta

Selain denda, Kumat juga menyinggung soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia mengaku jika sampai batas waktu perpanjangan kontrak tidak juga kelar, maka perusahan ini akan di PHK.

“Batasnya sampai tanggal 4 April 2017. Kalau belum kelar juga, kita akan PHK,” imbuhnya.

(Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleKelola Dana Desa Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Next Article Orang Tua Siswa Takut Mengawas, Korupsi Dana BOS di Manggarai Merajalela

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.