Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kelola Dana Desa Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
VOX DESA

Kelola Dana Desa Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

By Redaksi3 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tobias Suman, Sekretaris BPMPD Matim
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Para kepala desa di Manggarai Timur (Matim) diminta agar mengelola Dana Desa (DD) harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan tidak boleh hanya mengikuti kemauan kepala desa.

Tobias Suman, sekretaris BPMPD Matim saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/4/2017) mengatakan, DD harus digunakan sesuai kebutuhan masyarakat bukan kehendak kepala desa.

Sebab, dari informasi yang ada bahwa kepala desa sering merangkap tugas, bahkan tidak melibatkan aparatur dan masyarakat dalam mengelola DD. Kepala desa juga tidak mempercayakan bendahara dalam pengelolaan uang.

Kata Tobias, tahun 2017 dana desa di Matim naik dua kali lipat yakni Rp 126 miliar. Pada tahun 2016 hanya berjumlah Rp 151 miliar.

Tobias mengungkapkan, total dana keseluruhan pada tahun 2016 untuk ADD dan DD sebesar Rp 151.046.170.920. Sementara tahun 2015 hanya sebesar Rp 90.339.284.400 dan tahun 2017 sebesar 126. 092.079. 000.

Penerima DD terbanyak yakni Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas yakni sebesar Rp 865.557.700. Sedangkan yang terendah Desa Bangka Pau, Kecamatan Poco Ranaka yakni sebesar Rp  754.576.400.

Dia mengatakan baik dana DD maupun  ADD akan dibagi rata 90 persen, sementara 10 persen dihitung berdasarkan luas wilayah  jumlah penduduk dan tingkat ekonomi pendapatan.

Sejak awal pihaknya  sudah mengingatkan kepada kades agar memperhatikan pengerjaanya fisik dan administrasi supaya tidak ada keterlambatan dalam pengajuan pencairan di PPKD.

Setiap tahun Pemerintah Pusat menaikkan anggaran dan itu sangat baik demi pembenahan infrastruktur desa.

Perlu diperhatikan bahwa  pemerintah desa harus ada  peningkatan kapasitas kemampuan aparatur desa. SDM para aparatur desa masih rendah. Apalagi pengelolaan dana yang ada merupakan hal yang baru bagi pemerintah desa. Sehingga diharapkan  pengelolaan dana untuk desa ini, baik ADD dan DD bisa dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab.

Dikatakan Tobias, lahirnya UU tentang desa merupakan wujud  keseriusaan  negara memposisikan desa agar menjadi kuat, mandiri, dan demokratis. Desa mendapat pengakuan dan penegasan akan otonominya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan kondisi sosio kultural yang berakar dan dihidupi sekian lama dalam wadah sebuah kumunitas yang dinamankan desa. (Nansianus Taris/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleKepala Dinas di Matim Ada yang Takut Polisi
Next Article Tinggal Sehari, Kontraktor Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng di-PHK

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.