Kupang, Vox NTT- Indonesian Police Watch (IPW) meminta Kapolda NTT untuk mencopot AKBP Febriansyah dari jabatannya sebagai Itwasda Polda NTT.
Permintaan tersebut menyusul adanya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Marthino C. Ndun oleh AKBP Febriansyah pada 2 April 2024 lalu.
“AKBP Febriansyah ini tidak menunjukkan profil polisi yang profesional dan humanis,” ujar Kepala IPW Indonesia Sugeng Teguh Santoso Kepada VoxNtt.com, Kamis (18/4/2024) Petang.
Tindakan tersebut, munurut Sugeng, menunjukkan sikap yang tidak memiliki jiwa sebagai seorang Bhayangkara Negara.
“Orang seperti ini pantas untuk dicopot dari jabatannya dan dipidana,” ujarnya.
Sugeng jug meminta agar laporan pidana umum dan pelanggaran kode etik terhadap AKBP Ferbriansyah harus segera diproses di Polresta Kupang Kota dan Polda NTT.
“Harusnya ditahan itu karena pengeroyokan polisi yang menganiaya Marthino. Kemudian laporan di Propam Polda NTT harus diproses terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Sugeng.
Sebelumnya diberitakan VoxNtt.com, AKBP Febriansyah diduga menganiaya korban Marthino yang berlokasi di kosnya di Wali Kota pada 2 April lalu.
Marthino sudah melayang sebanyak dua laporan yakni laporan pidana umum di Polresta Kupang Kota dan laporan pelanggaran kode etik di Propam Polda NTT.
Penulis: Ronis Natom