Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Human Trafficking ke Kejari
Human Trafficking NTT

Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Human Trafficking ke Kejari

By Redaksi5 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Polres TTU bergerak cepat menangani kasus Human trafficking dengan tersangka DRP  yang merupakan oknum karyawan sebuah perkebunan kelapa sawit  di Kalimantan Tengah.

Pasalnya beberapa hari lalu  berkas perkara kasus  tersebut sudah di P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Rio Putra Siahahan kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada selasa (04/04/2017).

“Berkas perkaranya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diselidiki lebih lanjut, kalau masih kurang alat bukti nanti baru kita lengkapi”ungkap Siahahan.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan,lanjut Siahahan  yakni surat tugas, Hp, KTP,keterangan saksi  dan korban serta keterangan pelaku.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa untuk sementara masih tersangka tunggal namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam proses penyidikan.

BACA:Dinas Nakertrans NTT Gagalkan Pengiriman 12 Tenaga Kerja Ilegal Asal TTU

Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti sehingga dalam penetapan seseorang sebagai tersangka sudah cukup alat buktinya.

Sementara itu Kejari TTU, Taufik ketika dikonfirmasi media ini melalui Kasie Pidum  Ngurah Bagus membenarkan bahwa berkas perkara tersangka human trafficking atas nama Daniel Radja Pono sudah dilimpahkan oleh Polres TTU ke Kejari TTU.

“Benar berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kita dan dalam waktu sudah kita proses lebih lanjut”ungkap Kasie Pidum Ngurah Rai.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu aparat kepolisian dari Polres Kupang menggagalkan upaya pengiriman  TKI illegal sebanyak 27 orang dan 3 diantaranya masih dibawah  umur  yang direkrut oleh oknum karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan inisial DRP.(Eman/VoN).

TTU
Previous ArticleAktivis Mahasiswa di Ende Desak Polisi Selidiki Mafia Minyak Tanah
Next Article Wacana Amandemen UUD untuk Perkuat Posisi DPD Dibahas di Kupang

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.