Bajawa, Vox NTT – Kejaksaan Negeri Ngada meminta instansi pemerintahan Kabupaten Nagekeo segera melaporkan bila ada oknum jaksa yang meminta proyek.
“Segera konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Ngada apabila ada instansi pemerintah yang mendapat pesan SMS atau WhatsApp yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ngada untuk meminta sesuatu baik berupa uang maupun paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngada, Muhammad Firman Indra Wijaya, Senin, 5 Agustus 2024.
Firman menegaskan hal itu sebagai respons atas tuduhan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Nagekeo, Gaspar Laya yang menyebut ada oknum Kejari Ngada yang mengintimidasinya dan meminta sejumlah paket proyek di Nagekeo.
Selama ini memang Kejari Ngada sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Nagekeo tahun 2021 yang bersumber dari DAK dan DAU senilai Rp15 miliar.
Dalam kasus tersebut, Gaspar Laya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Firman menolak tuduhan intimidasi Gaspar Laya. Bahkan pengakuan Gaspar Laya menurut dia, adalah upaya untuk melemahkan semangat penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Nagekeo.
Firman berkomitmen tetap menyelidiki kasus korupsi tersebut hingga tuntas, meskipun mendapat sejumlah tekanan.
“Kami tetap on the track dalam mengusut kasus ini,” tegasnya.
Empat bulan sebelum adanya informasi mengenai tuduhan intimidasi dan permintaan jatah proyek, Kejari Ngada memang telah mengirimkan surat resmi kepada semua instansi pemerintah di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo. Kedua kabupaten ini merupakan wilayah hukum Kejari Ngada.
Dalam surat bernomor B/317/NTPID318/4/03/2024 tanggal 21 Maret 2024, Kejari Ngada meminta agar setiap instansi yang menerima pesan atau permintaan dari pihak yang mengatasnamakan Kejari Ngada, baik melalui SMS maupun WhatsApp, untuk segera melaporkannya melalui nomor telepon resmi yang telah disediakan.
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan VoxNtt.com pada Sabtu (10/8/2024), salah satu anggota Panitia Pokja yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa menyampaikan bahwa Gaspar Laya, tidak memiliki kewenangan apapun dalam penentuan pemenang tender proyek pemerintah.
Menurut anggota Pokja yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut berujar seluruh tahapan dalam penentuan pemenang tender sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pokja.
“Pokja punya kewenangan penuh untuk langsung menentukan pemenang tender tanpa perlu melaporkan ke beliau (Gaspar Laya) setelah kita menilai semua persyaratannya melalui sebuah proses evaluasi yang ketat,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan di media lokal, Gaspar Laya mengaku bahwa dirinya diintimidasi oleh pejabat Kejaksaan Negeri Ngada agar memenangkan paket-paket proyek yang diduga sesuai dengan pesanan Kejaksaan.
VoxNtt.com hingga kini masih kesulitan untuk menemui Gaspar Laya, baik di kantor PBJ maupun di Dinas Lingkungan Hidup, tempatnya bekerja. Usaha untuk mendapatkan penjelasan dari Gaspar Laya mengenai tuduhan intimidasi oleh pihak kejaksaan masih menemui jalan buntu.
Pada Senin (5/8/2024) pagi, VoxNtt.com mencoba mencari keberadaan Gaspar Laya di kantornya di Lantai Dua Kantor Bupati Nagekeo, namun tidak berhasil menemukannya. Dua orang pegawai perempuan yang berada di ruang kerja itu menginformasikan bahwa Gaspar Laya telah meninggalkan kantor tanpa memberitahukan tujuannya.
Upaya VoxNtt.com untuk menghubungi Gaspar Laya melalui panggilan aplikasi pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.
Keberadaan Gaspar Laya sangat penting untuk menguji kebenaran pernyataannya tentang intimidasi yang diterimanya, yang diklaim bertujuan agar Jaksa bisa mendapatkan paket-paket proyek pemerintah di Kabupaten Nagekeo, yang disebut-sebut jumlahnya mencapai delapan paket.
Penulis: Patrianus Meo Djawa