Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penyidik Polda NTT Periksa Batas Tanah Milik PT Sinar Bangun Mandiri
HUKUM DAN KEAMANAN

Penyidik Polda NTT Periksa Batas Tanah Milik PT Sinar Bangun Mandiri

By Redaksi23 Agustus 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyidik Polda NTT dan BPN memeriksa batas tanah milik PT Sinar Bangun Mandiri di Lasiana
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim dari Badan Tanah Nasional (BPN) Kota Kupang melakukan pemeriksaan batas tanah milik PT Sinar Bangun Mandiri di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Kamis (22/8/2024) siang.

Pemeriksaan batas tanah itu berkaitan dengan objek dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh Neldenci Nalle Ndun ke Polda NTT.

Neldenci Ndun melalui kuasa hukumnya, Thobias Mesah melaporkan PT Sinar Bangun Mandiri ke Polda NTT dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam pembelian tanah.

Laporan itu bernomor: STTLP/B/273/VII/2023/SPKT/POLDA NTT tanggal 13 Agustus 2023. Terlapor adalah Lorens Oematan dan Silvester Nambaifeto.

Terlapor dituding menggunakan dokumen palsu sebagai bukti Alat Jual Beli (AJB) dalam sidang perkara nomor  36/PDT.G/2023/PN KPG antara pelapor Neldenci Nalle Ndun dengan terlapor Lorens Oematan.

Lorens Oematan sendiri hadir di lokasi saat pemeriksaan batas tanah oleh BPN Kupang dan penyidik Polda NTT.

Lorens datang bersama Marsel Fanggidae selaku perwakilan dari PT Sinar Bangun Mandiri. Marsel adalah pihak yang membeli tanah dari Lorens Oematan dan kemudian pada lahan seluas 18 hektare itu dibangun PT Sinar Bangun Mandiri.

Marsel Fanggidae (baju putih) perwakilan dari PT Sinar Bangun Mandiri saat menjawab pertanyaan penyidik Polda NTT

Pada sekitar 5 titik pemeriksaan BPN dan penyidik, Lorens sendiri lupa dengan batas tanah itu.

“Sudah 37 tahun jadi saya tidak ingat lagi,” kata dia saat menjawab pertanyaan penyidik ketika BPN menunjuk batas yang diarahkan oleh pelapor dan kuasa hukumnya.

VoxNtt.com melihat, beberapa kali Lorens diarahkan Marsel sebagai pembeli untuk menjawab lupa saat ditanyai soal batas tanah itu.

Menurut Yance Mesah, Neldenci sempat melakukan pengajuan sertifikat sejak 1986 pada lahan miliknya itu, tapi tidak pernah keluar.

“Tahun 2007 ada kegiatan PT Sinar Bangun Mandir di lokasi. Waktu itu ditanya ke Marsel Fanggidae dia menjawab jika tanah itu dibeli dari Jhon Lim,” katanya.

Yance mengaku sudah bertemu Lorens sebagai orang yang menjual lahan itu ke Marsel.

“Ketika kami bertemu Lorens di bengkelnya di Oepura dia jawab tidak pernah jual tanah. Tapi tadi saat penjualan batas tanah dia hadir dan menjawab tidak tahu dan lupa,” ujarnya.

Yance merinci dugaan pemalsuan dokumen itu ketika mendapat alat jual beli (AJB).

“Di dalam AJB tidak kelihatan tandatangan pemilik  tanah yakni Neldency,” katanya.

Dia bilang, “Neldency tidak pernah menjual tanah itu. Setelah kita tahu ada pemalsuan dokumen maka kita bikin laporan polisi. Foto dan tanda tangan Neldenci dalam AJB dipalsukan. Bahwa ada KTP sementara yang mereka pakai tapi pakai foto orang lain bukan Neldenci.”

Penulis: Ronis Natom

BPN Kota Kupang Polda NTT PT Sinar Bangun Mandiri
Previous ArticleMeneropong Topeng di Balik Ruang Gelap Demokrasi
Next Article Julie Laiskodat Sumbang 1.000 Paket Sembako untuk Nelayan di Inerie Ngada

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.