Mbay, Vox NTT– Proyek peningkatan jalan di ruas Fataleke – Koekobho, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo tahun 2024, yang bernilai lebih dari Rp6 miliar, dikabarkan mengalami masalah serius dalam proses tender.
Meski diduga melanggar prosedur, Pokja Pemilihan tetap memenangkan CV Lima Saudara sebagai pemenang tender.
Ketidakadilan dalam proses penentuan pemenang tender terungkap melalui surat sanggah yang diajukan oleh CV Gatra Mandiri, perusahaan asal Kabupaten Ngada.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius oleh Pokja Pemilihan dalam proses tender untuk proyek Long Segment (Pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) di ruas jalan Fataleke – Koekobho.
Dalam surat sanggah bernomor SK-07/GM-BJW/29/VII/2024, CV Gatra Mandiri menyampaikan keberatan mereka, mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2024.
Mereka menyoroti bahwa CV Lima Saudara tidak memenuhi syarat administratif penting, seperti tidak mencantumkan daftar direktur atau kuasa direktur dalam akta perusahaan.
Selain itu, yang lebih mengejutkan adalah bahwa setelah tahapan pengumuman pemenang tender, Pokja Pemilihan secara sepihak menunda pengumuman dan memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi meski sebelumnya dinyatakan telah ditutup.
Diduga, langkah ini dilakukan agar CV Lima Saudara tetap menjadi pemenang tender.
CV Gatra Mandiri menuntut agar Pokja Pemilihan segera membatalkan kemenangan CV Lima Saudara dan menetapkan mereka sebagai pemenang tender, mengingat mereka menempati posisi kedua dalam peringkat peserta tender.
Mereka juga telah melaporkan kasus ini ke beberapa instansi, termasuk KPK, BPKP, APIP Inspektorat, dan BPK RI serta Polda dan Kejati
VoxNtt.com telah berusaha mengonfirmasi dugaan kasus ini dengan tiga orang anggota Pokja Pemilihan.
Namun, hanya satu yang bersedia memberikan tanggapan namun tak ingin namanya disebutkan.
Ia menyarankan VoxNtt.com untuk menghubungi dua anggota lain yang diduga terlibat dalam keputusan ini agar dapat diwawancarai secara bersamaan agar polemik atas masalah tender tersebut tak berujung menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Penulis: Patrianus Meo Djawa