Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pokja Pemilihan Nagekeo Diduga Lakukan Pelanggaran Serius Agar CV Lima Saudara Menang Tender Proyek
Regional NTT

Pokja Pemilihan Nagekeo Diduga Lakukan Pelanggaran Serius Agar CV Lima Saudara Menang Tender Proyek

By Redaksi20 September 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivitas pekerjaan peningkatan jalan Fataleke - Koekobho, CV Lima Saudara diduga menggunakan material sisa cutting-an sebagai material urugan untuk badan jalan. Foto diambil pada Jumat, 20 September 2024 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT– Proyek peningkatan jalan di ruas Fataleke – Koekobho, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo tahun 2024, yang bernilai lebih dari Rp6 miliar, dikabarkan mengalami masalah serius dalam proses tender.

Meski diduga melanggar prosedur, Pokja Pemilihan tetap memenangkan CV Lima Saudara sebagai pemenang tender.

Ketidakadilan dalam proses penentuan pemenang tender terungkap melalui surat sanggah yang diajukan oleh CV Gatra Mandiri, perusahaan asal Kabupaten Ngada.

Mereka menilai adanya pelanggaran serius oleh Pokja Pemilihan dalam proses tender untuk proyek Long Segment (Pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) di ruas jalan Fataleke – Koekobho.

Dalam surat sanggah bernomor SK-07/GM-BJW/29/VII/2024, CV Gatra Mandiri menyampaikan keberatan mereka, mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2024.

Mereka menyoroti bahwa CV Lima Saudara tidak memenuhi syarat administratif penting, seperti tidak mencantumkan daftar direktur atau kuasa direktur dalam akta perusahaan.

Selain itu, yang lebih mengejutkan adalah bahwa setelah tahapan pengumuman pemenang tender, Pokja Pemilihan secara sepihak menunda pengumuman dan memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi meski sebelumnya dinyatakan telah ditutup.

Diduga, langkah ini dilakukan agar CV Lima Saudara tetap menjadi pemenang tender.

CV Gatra Mandiri menuntut agar Pokja Pemilihan segera membatalkan kemenangan CV Lima Saudara dan menetapkan mereka sebagai pemenang tender, mengingat mereka menempati posisi kedua dalam peringkat peserta tender.

Mereka juga telah melaporkan kasus ini ke beberapa instansi, termasuk KPK, BPKP, APIP Inspektorat, dan BPK RI serta Polda dan Kejati

VoxNtt.com telah berusaha mengonfirmasi dugaan kasus ini dengan tiga orang anggota Pokja Pemilihan.

Namun, hanya satu yang bersedia memberikan tanggapan namun tak ingin namanya disebutkan.

Ia menyarankan VoxNtt.com untuk menghubungi dua anggota lain yang diduga terlibat dalam keputusan ini agar dapat diwawancarai secara bersamaan agar polemik atas masalah tender tersebut tak berujung menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Nagekeo
Previous ArticlePengesahan Ranperda APBD Perubahan Nagekeo 2024 Penuh Misteri
Next Article Membentuk Tim Pengembangan Kurikulum Siswa

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.