Mbay, Vox NTT – Warga Desa Wuliwalo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangani permasalahan proyek pembangunan sarana air bersih di wilayah mereka.
Permintaan ini muncul setelah terjadinya perselisihan antarwarga akibat perebutan air pasca-selesainya Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) pada 25 Oktober 2024.
Menurut Rinus Kota, warga RT 03, Dusun 2, Desa Wuliwalo, konflik tersebut dipicu oleh pembagian air yang tidak merata. Proyek Pamsimas menerapkan aturan penggunaan satu meteran air untuk dua kepala keluarga, yang menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Rinus menyatakan bahwa proyek dengan anggaran sebesar Rp400 juta lebih, yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum, ditambah kontribusi masyarakat sebesar Rp8 juta, seharusnya cukup untuk pengadaan perpipaan dan meteran air bagi 163 kepala keluarga di desa tersebut.
Namun, ia menuding ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pamsimas dan pihak terkait melakukan penyelewengan karena masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pekerjaan, yang dianggap mengabaikan petunjuk teknis (juknis).
“Mereka menggunakan kembali pipa-pipa bekas yang sebelumnya telah diadakan dengan dana desa. Masyarakat juga tidak dilibatkan, padahal seharusnya Pamsimas ini membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat,” ungkap Rinus.
Lebih lanjut, ia menyebut pemasangan pipa yang tidak sesuai standar, seperti tidak dikubur dalam tanah, menjadi bukti bahwa pipa yang digunakan diduga hasil markup.
Selain itu, terindikasi bahwa penyedia material menggunakan pipa bekas yang sebelumnya dibeli dengan dana desa.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek Pamsimas di Desa Wuliwalo.
Rinus berharap konflik antarwarga dapat segera diatasi, baik antarpengguna air maupun antara pelaksana proyek dengan warga yang merasa dirugikan.
Saat dikonfirmasi, Pendamping Pamsimas Desa Wuliwalo, Enjel Mone, menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut karena seluruh pengelolaannya telah diserahkan kepada Ketua Pokmas dan penanggung jawab lapangan.
Penulis: Patrianus Meo Djawa