Ruteng, Vox NTT – Masyarakat Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus waspada dan bekerja keras mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai dalam suksesnya Pilkada Manggarai 2024 ini.
Pasalnya, Bawaslu sudah mengakui bahwa gedung penyimpanan logistik Pilkada 2024 merupakan milik dari Fredy Steven Kusmanto Marpaung, adik ipar dari Meldy Hagur, istri dari Herybertus G.L Nabit calon petahana Bupati Manggarai.
“Bawaslu sudah membalas surat kami yang isinya antara lain gedung penyimpangan logistik Pilkada itu milik keluarga Herybertus G.L Nabit,” kata kuasa hukum pasangan Maksimus Ngkeros dan Ronald Susilo (Maksi-Ronald), Edi Hardum kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.
Edi mengatakan, pihaknya telah menyurati pihak Bawaslu Mangggarai tertanggal 5 November 2024 yang isinya, “kalau benar gedung tersebut milik keluarga Hery Nabit maka sebaiknya segera dipindahkan ke tempat lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”
“Namun, permintaan kami tidak ditanggapi Bawaslu. Bawaslu hanya menjawab mengawasi gudang tersebut dengan mamasang CCTV,” kata Edi.
Ia mengatakan, Bawaslu dalam surat yang diterimanya menjawab, bahwa gedung tersebut disewa KPU terhitung sejak 12 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2024.
Edi justru mempertanyakan mengapa harus menyewa gedung milik keluarga bupati.
“Ini kan bisa terjadi konflik kepentingan. Bisa saja masyarakat merasa cemas dengan gedung tersebut milik keluarga calon petahana,” kata Advokat dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Melkhior Yudiawan, kuasa hukum Maksi-Ronald lainnya mengatakan, pihaknya akan segera kembali menyurati pihak Bawaslu sebagai balasan surat tersebut.
“Intinya bagi kami Bawaslu belum menjawab permintaan kami,” kata dia.
Melkhi menegaskan, berdasarkan informasi yang terpercaya dari tim kerja bahwa diduga pemilik gedung tempat penyimpanan logistik Pilkada Manggarai adalah Ferdi Marpaung yang berlamat di Jalan Juriah Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
Istri dari Ferdi Marpaung, jelas dia, merupakan saudara kandung dari Meldy Hagur, istri bupati Manggarai yang adalah paslon petahana Pilkada Manggarai 2024.
“Ternyata informasi ini benar sebagaimana diakui Bawaslu,” kata dia.
Ia menegaskan, walaupun belum ada kecurangan, namun sebagai warga negara yang baik, justru merasa penting jika hal ini disampaikan sedini mungkin kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai sebagai lembaga pengawas terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada Manggarai.
Melkhi juga meminta masyarakat mengawasi kinerja Polri.
“Teorinya polisi bekerja profesional. Tapi kita juga perlu waspada karena bisa saja ada juga anggota Polri menjadi oknum, bekerja untuk paslon tertentu. Kita bantu Bapak Kapolres dan jajarannya agar mengawasi anggota mereka juga,” tegas Melkhi.
Robertus Antara, kuasa hukum Maksi-Ronald lainnya, menambahkan, salah satu sebabnya Manggarai tidak maju adalah diduga kuatnya pengaruh dan permainan Ratu Kemiri.
“Saya menduga dalam memenangkan Pilkada ini, Ratu Kemiri mempunyai strategi yang bahasa dan tentu merusak,” kata Robertus.
Ratu Kemiri merujuk pada isu yang sempat merebak di Manggarai soal dugaan jual beli proyek pada pertengahan 2022.
Mengutip Viva.co.id, seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus secara mengejutkan membuat pengakuan terbuka dalam wawancara dengan wartawan. Pengakuan Adrianus itu menyebut baik Bupati Hery Nabit dan istrinya, Meldy Hagur.
Tanpa canggung dia menyebut pernah menyerahkan uang puluhan juta sebagai fee proyek 5 persen. Uang tersebut diminta oleh istri Bupati Nabit, Meldy Hagur.
Sejak itu, nama Meldy Hagur diplesetkan sebagai ‘Ratu Kemiri’. Julukan itu kebetulan bersesuaian dengan bisnis Meldy jual beli hasil bumi termasuk kemiri.
KPU Harus Independen
Edi Hardum mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkada seperti UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta peraturan pelaksanaan lainnya, yang berwenang mengatur dan mengurus, serta mengamankan segala sesuatu barang dan/atau logistik Pilkada diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap wilayah provinsi, kabupaten/kota.
“Karena itulah KPU harus independen. Salah satu bentuk independensi itu adalah gudang penyimpanan logistik jangan sampai milik dari paslon tertentu atau keluarganya,” kata Edi.
Menurut dia, prinsip mutlak yang diemban oleh lembaga KPU adalah wajib bersikap netral dan/atau tanpa memihak pada salah satu paslon tertentu. Tak terkecuali KPU Kabupaten Manggarai dalam mengatur dan mengamankan logistik Pilkada Kabupaten Manggarai 2024 saat ini.
Edi menegaskan, yang tidak dilupakan oleh penyelenggara Pilkada Manggarai adalah hajatan politik yang melibatkan seluruh stakeholder yang berkepentingan, baik secara langsung, maupun tak langsung.
Ketiga paslon dalam Pilkada Manggarai, kata Edi, memiliki tim sukses yang pasti memiliki ambisi msing-masing.
Bahkan bukan tidak mungkin dapat melakukan segala sesuatu yang dapat merugikan paslon lain demi kesuksesan perjuangan mereka masing-masing.
Oleh karena itu, untuk meminimalisasi timbulnya kecurigaan tim sukses paslon di luar paslon petahana, gudang penampungan logistik itu segera dipindahkan.
“Bawaslu tentu harus bekerja jujur, berani dan independen. Jangan sampai bagian dari tim sukses dari paslon tertentu pula,” kata Edi.
Ia meminta seluruh masyarakat Manggarai agar ikut mengawasi jalannya Pilkada Manggarai 2024 ini.
“Ikut mengawasi tentu mengawasi kinerja penyelanggara Pilkada juga karena ada kesan sebagian penyelenggara Pemilu di Manggarai memihak Paslon tertentu,” kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Florianus Irwan Kondo menjelaskan, dalam menentukan gudang logistik KPU Kabupaten Manggarai telah melakukan mekanisme survei
Survei dilakukan, kata dia, untuk memastikan luas dan kelayakan keamanan logistik.
“KPU juga sudah melakukan pengecekan di Langke Rembong berkaitan ketersediaan gudang, selain masih digunakan juga ukuran luas tidak dapat menampung logistik yang ada,” jelas Ryan, sapaan akrabnya, ketika dikonfirmasi wartawan.
Proses ini menurut dia, telah dilakukan dalam rangka persiapan pemilu 2024 yang lalu. Gudang ini telah memenuhi syarat baik dari sisi luas dan kapasitas keamanannya.
Ryan mengatakan, KPU Kabupaten Manggarai telah menggunakan gudang tersebut selama tahapan pengolaan logistik pemilu 2024 dan dilanjutkan dengan pengolaan logistik Pilkada 2024.
“Gudang logistik dilengkapi CCTV, Pamdal dan kepolisian, karena sudah dikontrakan atau disewa oleh KPU maka kepemilikan gudang milik KPU Kabupaten Manggarai sampai berakhirnya kontrak. Kunci gudang sudah diserahkan ke KPU kabupaten,” tegasnya.
Pengelolaan logistik Pilkada, lanjut dia, KPU Kabupaten Manggarai tentu saja berpijak pada peraturan yang ada dan profesional. [VoN]