Penulis: Redaksi

Oleh: Ano Parman Warga Lembor Selatan-Manggarai Barat Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU 6/2014 Tentang Desa. Salah satu poin dalam revisi itu adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Sontak, rencana itu pun menuai pro dan kontra. Bagi kelompok yang setuju, perpanjangan masa jabatan itu dipandang pilihan yang baik agar para kades punya banyak waktu untuk merealisasikan program kerjanya. Sebab menurut mereka, masa jabatan 6 tahun terlalu pendek bagi kades untuk mengeksekusi program kerjanya sehingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat desa tak begitu terasa. Sebaliknya, bagi kelompok yang tak setuju, ide memperpanjang masa jabatan itu…

Read More