Second home ini memungkinkan orang asing tertentu yang hendak tinggal di Indonesia dalam waktu 5 hingga 10 tahun untuk melakukan kegiatan yang berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.
Trending
- Cerpen: Mama Rita
- Dua Anggota DPRD NTT Antar Waktu Resmi Dilantik
- Oknum Polisi Polres Mabar Aniaya Warga, Diduga karena Mabuk Miras di Tempat Hiburan Malam
- HUT ke-66: Refleksi Kritis Persoalan Lingkungan dan Ancaman Bencana Ekologi di NTT
- Gabriel Menerima Kabar dari Maria
- Jasad Bayi Ditemukan Membusuk di Selokan Persawahan Lembor
- Pimpinan dan Staf Sekwan DPRD Tampil Pakai Tenun Ikat saat HUT ke-66 Provinsi NTT
- Yovita Dewi Suriany Beberkan Sejumlah Agenda Gerakan Pramuka Kwarcab Mabar di Tahun 2025