Second home ini memungkinkan orang asing tertentu yang hendak tinggal di Indonesia dalam waktu 5 hingga 10 tahun untuk melakukan kegiatan yang berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.
Trending
- AKP Alvian Hidayat Resmi Menjabat Kasat Lantas Polresta Yogyakarta
- Anggota DPRD Manggarai Desak Bupati Nabit Jelaskan Keputusan Tidak Ikut Retret Nasional
- DPRD Minta Pemerintahan Edi-Weng Jilid 2 Tepati Janji Politik
- Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangga
- Wartawan Minta KPU Manggarai Siapkan TPS Ramah Disabilitas
- Kepala Daerah Tak Ikut Retret Bentuk Pembangkangan terhadap Pemerintah Pusat
- Struggle
- Guruku: Antologi Puisi Maria Virginia Jeni Fande