Second home ini memungkinkan orang asing tertentu yang hendak tinggal di Indonesia dalam waktu 5 hingga 10 tahun untuk melakukan kegiatan yang berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.
Trending
- Pria Terkapar Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan Trans Ende – Bajawa, Diduga Akibat Mabuk
- FORJA Laporkan Dugaan Fitnah terhadap Jurnalis, Padma Indonesia Berikan Dukungan Penuh
- Kerusakan Otak Pemimpin Belum Sempurna seperti Tikus Tanpa Kepala
- Liburan yang Bermakna
- Pendidikan Nilai Berbasis Neurosciences
- One Heart at A Time, Idulfitri
- Pemda Manggarai Diminta Realisasikan Aspirasi Warga Satarmese Barat dan Satarmese Utara
- Polemik Dana Hibah dan PMI Matim: Tantangan dalam Ketersediaan Stok Darah