Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terus Berinovasi, Imigrasi segera Luncurkan Program Visa Second Home
Regional NTT

Terus Berinovasi, Imigrasi segera Luncurkan Program Visa Second Home

By Redaksi15 November 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terus Berinovasi, Imigrasi segera Luncurkan Program Visa Second Home
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K A Halim (Foto: Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melakukan terobosan guna memudahkan urusan keimigrasian sebagai bentuk dukungan dan implementasi arahan presiden agar urusan keimigrasian dipermudah guna mendukung iklim investasi dan juga geliat ekonomi di Indonesia.

Sebagai bentuk tindak lanjut peran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan, Dirjen Imigrasi kembali meluncurkan program visa Rumah Kedua atau Second Home bagi Warga Negara Asing(WNA) yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Menyambut program visa second home, kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait di Kabupaten Belu guna mensosialisasikan program visa second home.

Hal ini mengingat, Kabupaten Belu adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, di mana daerah ini berpotensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi perbatasan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K A Halim menyampaikan bahwa program visa second home merupakan program visa rumah-rumah kedua yang berlaku 5 hingga 10 tahun berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-07 40.GR.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visan dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi di kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, pada Senin (14/11/2022), K A Halim menyampaikan bahwa program visa second home ini memungkinkan orang asing tertentu yang hendak tinggal di Indonesia dalam waktu 5 hingga 10 tahun untuk melakukan kegiatan yang berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. Program, ini kata Halim, akan mulai berlaku pada 24 Desember 2022 mendatang.

“Ini merupakan terjemahan di mana Imigrasi memiliki fungsi  sebagai fasilitator pembangunan sehingga diharapkan melalui program ini dapat meningkatkan investasi dimana banyak investor dari negara lain bisa memabwa uang masuk ke Indonesia,” jelas Halim.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Atambua Belu Imigrasi Atambua
Previous ArticleWeli Ga Lomi Ditetapkan sebagai Tersangka, Kompak Indonesia Apresiasi Kinerja Polda NTT
Next Article Ketua Dekranasda NTT Julie Laiskodat Terima Penghargaan Nurga Jasa Dharma Pustaloka 2022

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.