BA dinilai telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) atau 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Trending
- Catatan JPU Terkait Putusan Bebas Alfred Baun oleh Mahkamah Agung
- Dewan Pers: Penghentian Kasus Wartawan Floresa Akan Membuat Polisi Semakin Leluasa Melakukan Kekerasan
- AKP Alvian Hidayat Resmi Menjabat Kasat Lantas Polresta Yogyakarta
- Anggota DPRD Manggarai Desak Bupati Nabit Jelaskan Keputusan Tidak Ikut Retret Nasional
- DPRD Minta Pemerintahan Edi-Weng Jilid 2 Tepati Janji Politik
- Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangga
- Wartawan Minta KPU Manggarai Siapkan TPS Ramah Disabilitas
- Kepala Daerah Tak Ikut Retret Bentuk Pembangkangan terhadap Pemerintah Pusat