Selain Gregorius, pihak lain yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan sidang putusan pada Rabu (29/03/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang adalah Benediktus Aristo Moa (BAM), ASN yang baru selesai prajabatan/staf biasa.
Bayu Sugiri mengatakan, tema yang diangkat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) tahun 2022 ini adalah “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”.
Ia juga menyarakan agar kasus ini dipraperadilankan, jika tetap diproses hukum.
Ruteng, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Terminal Kembur…
Borong, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan…
Reo, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2019/2020 pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)…
Ruteng, Vox NTT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Kupang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai…
Ruteng, Vox NTT- Praktisi hukum Edi Hardum, SH.,MH, meminta Kejaksaan Negeri Manggarai tidak boleh tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi…
Ruteng, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Senin (22/8/2022). Kegiatan tersebut…
Ruteng, Vox NTT- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggandeng tim Appraisal dalam…