Durman Paulus sendiri menilai tindakan tergugat-Pemda Manggarai- yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya- H Zainal Arifin Manasa- menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.
Kala itu, Pemkab Manggarai di bawah pimpinan Wakil Bupati Heribertus Ngabut melakukan eksekusi atas tanah di Nanga Banda. Di bantu aparat Pol PP, Pemkab Manggarai membongkar pagar yang telah lama dikeveling warga setempat.
Sebelumnya PN Ruteng memenangkan penggugat H Zainal Arifin Manasa. Sedangkan Pemkab Manggarai sebagai tergugat kalah dalam perkara kepemilikan tanah yang sempat heboh tahun 2022 lalu itu.
Di balik tuntutan tersebut, Durman Paulus menyatakan Pemda Manggarai pernah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda. Di sini menurut Durman Paulus, arogansi Pemda terungkap.
Terkait pengajuan banding, Gabur bilang itu keputusan Bupati. Nanti keputusan itu baru ada setelah salinannya sudah diterima Pemda Manggarai dari Pengadilan.
Ruteng, Vox NTT- Pengadilan Negeri Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, telah memenangkan gugatan H Zainal Arifin Manasa dalam perkara perdata…
Ruteng, Vox NTT- Pengawas Pemilu harus bisa menjalankan tugas pengawasan dengan baik agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan.…
Terkait pengajuan banding, Gabur bilang itu keputusan Bupati. Nanti keputusan itu baru ada setelah salinannya sudah diterima Pemda Manggarai dari Pengadilan.
Hakim PN Ruteng memutuskan bahwa tergugat Pemda Manggarai kalah atas penggugat H Arifin Manasa.
Pengadilan Negeri Ruteng juga menghukum Pemda Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.504.000,00 (Enam juta lima ratus empat ribu rupiah) secara tanggung renteng.