Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan KPU dan Disdukcapil setempat terkait keberadaan 17.820 pemilih…
Ruteng, Vox NTT- Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, hingga triwulan ketiga sudah di…
Ruteng, Vox NTT – Kasus HIV AIDS di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menurun selama 6 bulan terakhir. Hingga Juni…
Ruteng, Vox NTT- Kritikan tajam itu muncul ketika Pengadilan Negeri Ruteng memenangkan penggugat H Zainal Arifin Manasa dalam perkara perdata…
Ruteng, Vox NTT- Pemilik sah tanah Nanga Banda Haji Zaenal Arifin Manasa menyatakan kesiapannya untuk menghadapi banding Pemda Manggarai dalam…
Program ini, katanya lagi, berpusat pada pendekatan berbasis kesetaraan gender dan inklusi sosial, yang secara aktif melibatkan elemen masyarakat khususnya perempuan, kelompok marginal dan penyandang disabilitas.
Durman Paulus sendiri menilai tindakan tergugat-Pemda Manggarai- yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya- H Zainal Arifin Manasa- menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.
Kala itu, Pemkab Manggarai di bawah pimpinan Wakil Bupati Heribertus Ngabut melakukan eksekusi atas tanah di Nanga Banda. Di bantu aparat Pol PP, Pemkab Manggarai membongkar pagar yang telah lama dikeveling warga setempat.
Sebelumnya PN Ruteng memenangkan penggugat H Zainal Arifin Manasa. Sedangkan Pemkab Manggarai sebagai tergugat kalah dalam perkara kepemilikan tanah yang sempat heboh tahun 2022 lalu itu.
Di balik tuntutan tersebut, Durman Paulus menyatakan Pemda Manggarai pernah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda. Di sini menurut Durman Paulus, arogansi Pemda terungkap.