Ia menegaskan, orang yang sudah terbukti bersalah secara hukum tidak layak menjadi kepala sekolah.
Pasalnya, Ferdi sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana divonis majelis hakim Negeri Ruteng pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Ruteng, Vox NTT- Siprianus Edi Hardum, advokat dari Edi Hardum & Partners Law Firm, Jakarta meminta Polres Manggarai segera menahan…
Kupang, Vox NTT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) merasa…