Ia menegaskan, orang yang sudah terbukti bersalah secara hukum tidak layak menjadi kepala sekolah.
Browsing: SMKN Wae Ri’i
Pasalnya, Ferdi sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana divonis majelis hakim Negeri Ruteng pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Ruteng, Vox NTT- Siprianus Edi Hardum, advokat dari Edi Hardum & Partners Law Firm, Jakarta meminta Polres Manggarai segera menahan…
Kupang, Vox NTT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) merasa…
