Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Gubernur NTT Didesak Segera Pecat Ferdi Tahu dari Kepala SMKN Wae Ri’i
HEADLINE

Gubernur NTT Didesak Segera Pecat Ferdi Tahu dari Kepala SMKN Wae Ri’i

By Redaksi7 Juni 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat didesak segera memecat Ferdinandus Tahu dari jabatan Kepala SMKN Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

Desakan tersebut muncul dari mulut Praktisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. Menurut Edi, jabatan Ferdi Tahu harus diisi oleh orang baru. Bila perlu Ferdi Tahu sendiri harus dipindahkan dari SMKN Wae Ri’i.

Edi beralasan bahwa Ferdi Tahu sudah terbukti bersalah secara hukum dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah memvonis Ferdi Tahu empat (4) bulan penjara dengan percobaan satu (1) tahun.

“Karena dia sudah dipenjara, dia sudah menjadi terpidana. Seberapa besar pun hukumannya intinya dia sudah terbukti bersalah secara hukum,” ujar Edi kepada VoxNtt.com, Rabu (07/06/2023) malam.

Ia menegaskan, orang yang sudah terbukti bersalah secara hukum tidak layak menjadi kepala sekolah.

“Jangankan sudah terbukti salah secara hukum, melanggar etika dan moral saja itu tidak boleh,” tegasnya.

“Yang menjadi kepala sekolah adalah orang yang berlaku baik, tidak melanggar etika sosial, tidak melanggar etika moral dan etika hukum,” imbuh dia.

Profesi guru dan dosen menurut Edi, adalah orang yang bermoral. Orang yang terbukti melanggar hukum, kata dia, berarti orang yang tidak bermoral.

Edi kembali mengingatkan Ferdi Tahu sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana pemalsuan yang ada keterkaitan dengan sekolahnya. Sebab itu, ia meminta agar tidak boleh memberikan jabatan apapun terhadap mantan narapidana.

Geram

Edi sendiri tampak geram dan kesal dengan kebijakan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat karena Ferdi Tahu masih menjadi kepala SMKN Wae Ri’i. Buktinya, kata dia, ia masih menerbitkan sebuah surat tugas kepada bawahannya.

Dalam surat tugas bernomor 822/SMKN.WR/188/V/2023, Ferdinandus Tahu, S.Pt yang menjabat sebagai Kepala SMKN Wae Ri’i menugaskan kepada Aprila Kantiani Adur, S.Pd sebagai Wakasek Kurikulum di sekolah itu.

“Ferdi Tahu seharusnya malu, dia sudah terpidana. Dia sebenarnya harus meminta maaf kepada guru dan masyarakat dan mengundurkan diri dari kepala sekolah, SMK Wae Ri’i,” tegas Edi.

“Bukannya dia mengeluarkan surat seperti ini. Orang ini berarti tidak merasa bersalah padahal dia sudah dihukum,” imbuh dia.

Oleh karena itu, selain mendesak Gubernur NTT melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera memecat Ferdi Tahu dari jabatan kepala SMKN Wae Ri’i, Edi juga
meminta guru-guru di sekolah itu harus menolak Ferdi Tahu. [VoN]

 

 

Edi Hardum Manggarai SMKN Wae Ri'i
Previous ArticleUndana dan IPMI Jajaki Kerja Sama, Difasilitasi Julie Laiskodat
Next Article Batal Jadi Tenaga Kerja, Empat Gadis Asal Manggarai Timur Harus Ganti Rugi 24 Juta

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Edi Hardum Sebut Laporan Hery Nabit ke Polisi Aneh dan Memalukan

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.