Labuan Bajo,VoxNtt.com- DPD II Golkar Manggarai Barat (Mabar) sudah menerima surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mabar, Edi Endi dari DPP Golkar dan DPD I Golkar Provinsi NTT.
Usai DPD II Golkar Mabar menerima surat rekomendasi tersebut, Sabtu 11 Februari 2017 pengurus DPD II Golkar Mabar langsung mengadakan rapat tertutup di rumah Ketua DPD II Golkar Mabar, Mateus Hamsi di Wae Mata.
Rapat tertutup yang dilaksanakan malam hari itu menghasilkan keputusan seluruh pengurus DPD II Golkar Mabar menyetujui Endi Endi di-PAW.
Selasa, 14 Februari 2017 pengurus DPD II Golkar Mabar kemudian mengirim dokumen PAW itu kepada pimpinan DPRD Mabar.
Baca: Pimpinan DPRD Mabar Pelajari Surat PAW Edi Endi
Sekertaris DPD II Golkar Mabar, Bertolomeus Herman Panga kepada VoxNtt.com mengaku Edi Endi di-PAW karena telah melanggar aturan dalam partai Golkar. Dimana salah satu aturan dalam partai Golkar menyatakan kader yang menjadi anggota DPR atau DPRD terlibat masalah hukum maka akan di-PAW.
“Endi Endi pernah terlibat dalam masalah hukum tahun 2016 lalu, sehingga partai memprosesnya untuk di-PAW,” jelas Herman Panga.
Edi Endi yang dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan singkat, Rabu (15/2/2017) mengaku dirinya sudah menerima surat rekomendasi PAW itu. Dirinya masih mempelajari terkait alasannya di-PAW oleh partainya.
Menurut Edi Endi, dirinya tidak keberatan dengan PAW tersebut. Dirinya masih berstatus sebagai kader Golkar Mabar.
“Saya masih kader Golkar, saya tidak akan pindah ke partai lain. saya akan keluar dari Golkar Mabar, jika diusir oleh pengurus Golkar Mabar,” Kata Edi.
Terkait dirinya di-PAW, Edi Endi hanya mengatakan dirinya hanya bisa mengatakan terima kasih atas kebersamaa selama ini.
“Saya masih pelajari alasan PAW-nya,” kata Edi Endi melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mabar, Belasius Jeramun yang juga pengurus DPD II Golkar Mabar mengatakan Edi Endi di Pantai Golkar sebagai salah satu pengurus di tingkat Kecamatan Lembor. (Satria/VoN)