Maumere, Vox NTT- Di tengah proses Pansus Taman Kota sedang berjalan, Kontraktor dalam proyek senilai Rp 2,5 M tersebut disomasi oleh pemborong.
Alasan somasi tersebut dikarenakan Yeni Kabupung selaku direktris PT. Gading Landscape Maumere belum membayar uang untuk beberapa pekerjaan dalam Proyek Taman Kota.
Menurut Kuasa Hukum, Petrus A. Sobalokan, kliennya Didimus Demi Horiman Terang telah melakukan beberapa bentuk pekerjaan awal dalam pembangunan Taman Kota Maumere.
Pekerjaan yang dimaksud antara lain pembangunan fondasi lavatory dan panggung monumen. Pekerjaan tersebut dilaksanakan terhitung sejak tanggal (29/3/2017). Didimus Terang menggunakan uang sendiri termasuk untuk mendatangkan 8 orang tukang dari Jawa.
Kesepakatan antara Didimus dan pihak PT. Gading Landscape Maumere sudah dilakukan sejak bulan April 2016.
Sayangnya, mereka hanya diminta untuk mempersiapkan dokumen sub kontrak namun tidak pernah ditandatangi. Pada akhirnya, pada Oktober 2016, Didimus diminta oleh kontraktor untuk menghentikan pekerjaan.
Kontraktor baru membayarkan sebagian kecil dari keseluruhan nilai pengerjaan.
“Berdasarkan hasil opname oleh Konsultan Pengawas dan Pengawas PT. GLM nilai pekerjaan adalah Rp 97.950.800,” ungkap Petrus.
Oleh karenanya, dirinya berharap ada itikad baik dari pihak PT. GLM untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Jika tidak didindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Sudah ada unsur niat jahatnya yakni mereka meminta klien saya menyiapkan kontrak namun kontrak tersebut tidak pernah ditandatangani,” tegas Petrus Sobalokan pada Sabtu (25/3/2017).
Sementara itu, Didimus Terang mengaku merasa perlu mengambil tindakan tegas karena pihak Yeni enggan membayar.
“Sudah berulang kali saya coba komunikasi baik melalui telepon atau pun layanan sms tetapi tidak digubris,” terangnya.
Akibat dari keterlambatan pembayaran tersebut Didimus menderita kerugian dan dikejar-kejar pekerja serta pemilik material.
“Saya tidak aman juga karena terus ditagih oleh pemilik material dan pekerja,” imbuhnya.
Surat somasi tersebut telah diantarkan langsung ke rumah Yeni Kabupung pada Jumad (24/3/2017) kurang lebih pukul 11:00 wita. Somasi telah diterima oleh Piterson Kabupung, ayahanda Yeni. (Are De Peskim/VoN).