Atambua, Vox NTT-Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Belu, Delfridus Aleksander Asuk Klau alias Delfi bersama rekan-rekannya menganiaya dua orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Belu.
Kedua jaksa tersebut yakni Charles Hutabarat dan David Manulang.
Kejadian naas yang dialamai Charles dan David bermula saat keduanya bersama bersama teman-teman menghadiri acara syukuran sambut baru anak dari Maria Fransiska Laka, seorang staf pada Kejari Belu.
Acara syukuran sambut baru itu dilangsungkan di kampung Fatubanao B, Kelurahan Fatubanao, Atambua pada Kamis, (9/11/2017).
“Kasus ini bermula saat rekan-rekan Jaksa ini datang ke suatu acara Fatubanao karena diundang oleh salah satu staf yang anaknya sambut baru”, jelas Wayan Budiasa, Kaur Bin Operasi (KBO) Reskrim Polres Belu.
Budiasa menuturkan, kasus pemukulan terjadi sekitar pukul 17.30. Saat itu pelaku dan teman-temannya sedang mabuk miras di tempat acara.
Karena sudah mabuk, Delfi memegang bahu Putri, salah satu staf Kejari yang juga hadir di acara tersebut.
Melihat tindakan Delfi,
Charles merasa tidak etis karena saat itu Putri juga masih berseragam dinas. Charles kemudian mencoba menegur Delfi yang saat itu juga masih berseragam dinas Pol PP.
Saat ditegur, Delfi tak menerima dengan baik dan menarik rambut Charles sambil mengatakan “Sante saja bro”.
Karena tidak terima dengan reaksi tersebut akhirnya terjadi aksi saling dorong antara keduanya.
Pelaku yang saat itu mabok miras kemudian berteriak memanggil temannya yang lain. Tanpa berpikir panjang, mereka kemudian menganiaya Charles dan David.
Akibat mendapat pukulan, Charles mengalami luka pada bagian tengkuk dan bengkak pada bagian belakang kanan kepala.
Korban juga belum bisa makan karena langsung dimuntahkan kembali.
Para pelaku yang diduga berjumlah lima orang ini juga memukul korban dengan sendok makan sebanyak 15 kali dan melempar kursi ke arah korban.
Hingga siang tadi, Polres Belu sudah memeriksa satu pelaku bernama Delfi dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Firmus Koli yang juga diduga sebagai salah satu pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Reskrim Polres Belu.
Sementara tiga terduga pelaku lainnya masih dalam kejaran aparat kepolisian.
Budiasa mengatakan, selain pelaku, saat ini penyidik
sedang mengambil keterangan dari tiga orang saksi yaitu David, sebagai saksi korban, Putri dan Agustina yang saat itu sama-sama hadir dalam acara syukuran sambut baru.
Sementara, saksi korban Charles belum bisa diambil keterangannya lantaran kondisinya yang masih membutuhkan perawatan.
Penulis: Marcel Manek