Mbay, Vox NTT- Menyongsong bulan suci Ramadhan 1439 H, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo menggelar operasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang telah kedaluwarsa.
“Pelaksanaan operasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) melibatkan beberapa unsur yakni selain pegawai bidang perdagangan dan seksi stabilisasi harga barang dan perlindungan konsumen, Aparat Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, Pegawai Dinas Kesehatan, pegawai Dinas Pertanian, Petugas YLKI kabupaten Nagekeo. Kegiatan operasi itu dimulai pada Senin (14/5) selama dua minggu pada tujuh wilayah kecamatan se-Kabupaten Nagekeo,” ujar Kepala Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo Gaspar Djawa kepada wartawan, Jumat (18/05/2018).
Gaspar menjelaskan, pelaksanaan operasi BDKT dilaksanakan untuk sementara satu kali dalam setahun.
Idealnya operasi ini dua kali dalam setahun di waktu menjelang bulan Ramadhan dan pada masa menjelang Natal di bulan Desember.
Namun karena keterbatasan anggaran, kata Gaspar, pihaknya hanya melakukan satu kali dalam setahun.
“Ke depan kita akan upayakan agar operasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus bisa dilakukan dua kali, artinya dalam enam bulan,” pungkas Gaspar.
Menurutnya, operasi BDKT itu bertujuan untuk memastikan agar barang-barang yang dijual oleh para pedagang memenuhi standar dan tidak sedang kedaluwarsa.
Jika tidak ada pengawasan terhadap bahan makanan dan obat-obatan, bisa saja dijual bebas yang pada akhirnya membahayakan para pembeli atau konsumen.
Oleh karena itu, Gaspar berharap agar para pembeli atau konsumen sebelum membeli barang harus bisa terlebih dahulu memastikan barang aman dan tidak kedaluwarsa.
“Sebab bila salah membeli barang yang sudah kedaluwarsa, dampaknya bisa merusak organ tubuh manusia bahwa beresiko hingga kematian,” tandasnya.
Kadis Gaspar juga mengimbau kepada para penjual agar tidak boleh memajang atau menjual barang yang sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: Ajukan KUR di Koperindag Nagekeo, Baru 8 Warga yang Sudah Diakomodir
Penjual juga harus bisa memastikan barang yang dijualnya dalam keadaan aman atau terjamin, tidak sedang kedaluwarsa.
Sebab, apabila digunakan oleh konsumen dan ternyata menimbulkan kerusakan pada organ tubuh para konsumen, maka penjual bisa diproses secara hukum dan bisa dikenakan pidana penjara.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba