VoxNtt.com-PIAR mencatat, pada 2008-2015 ada sekitar 300 kasus korupsi di NTT. Data ini diperoleh dari berbagai laporan masyarakat dan media massa. Dari jumlah ini, hanya 90 kasus diproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Jumlah 210 kasus didiamkan sampai pada tahap penyelidikan.
Data ini disampaikan Divisi Penegakan Hukum dan Anti Korupsi Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT Paul Sinlaenloe, sebagaimana dilansir kompas, 29 September 2016.
Sebagai contoh, menurut Paul dana bantuan sosial Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010 dengan nilai kerugian negara Rp 170 juta dari total dana Rp 45,7 miliar.
Wakil Bupati TTS Benny Litelnoni yang kini Wakil Gubernur NTT diduga terlibat karena mengeluarkan puluhan memo kepada sejumlah pelaku tanpa pengajuan proposal untuk mengambil dana itu. Ia sempat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, tetapi kemudian bebas. Ia tidak terbukti bersalah, sedangkan bawahannya tetap diproses.
Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010/2011 senilai Rp 74,7 miliar, juga kembali diangkat PIAR karena sempat mengundang berbagai unjuk rasa mahasiswa ke BPK, Polda, dan Kejati NTT menuntut pengusutan dana itu. Hasilnya nihil. Penegak hukum beralasan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Hanya kesalahan administrasi.
Tak hanya itu, berbagai kasus lain yang menegaskan lemahnya penegakan hukum di NTT terjadi Kabupaten Nagekeo dimana puluhan gedung pabrik pengolahan tanaman jarak yang dibangun tahun 2005-2008 senilai Rp 500 juta per unit.
Gedung DPRD Nagekeo menghabiskan dana Rp 10,5 miliar. Kantor Bappeda Nagekeo Rp 5,3 miliar. Kantor Dinas Pekerjaan Umum Nagekeo bernilai Rp 7 miliar. Sementara Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende Rp 7 miliar. Bangunan-bangunan itu tidak dimanfaatkan, terbengkalai, bahkan ada bagian bangunan yang mulai rusak. Atapnya bocor. Sekelilingnya ditumbuhi semak. (VoN)