Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Nyatakan Tiga Sikap Utama
NASIONAL

Hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Nyatakan Tiga Sikap Utama

By Redaksi1 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto: Smeaker.com
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Sabtu 30/09/2016, menyatakan tiga sikap utama dalam menyikapi pelanggaran HAM di tahun 1965.

Dia hadir dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2016, dan menegaskan sikap pemerintah itu ditetapkan sesudah menggelar diskusi yang panjang dan pembahasan dari berbagai pendekatan. Wiranto, sebagaimana dikutip antaranews.com,  mengatakan, pemerintah selanjutnya mengambil tiga sikap tentang ini.

Pertama, bahwa pada 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara ideologi politis yang berujung pada makar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

“Kedua, pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan,” katanya.

Selanjutnya ketiga, pemerintah mengajak dan memimpin seluruh bangsa Indonesia dengan mengedepankan ideologi Pancasila untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut terulang lagi pada masa kini dan masa yang akan datang.

Adapun pendekatan yang ditempuh pemerintah, kata dia, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat masa lalu dalam peristiwa G30S/PKI.
“Dari pendekatan yudisial telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa itu. Dari kajian hukum pidana peristiwa itu termasuk dalam katagori the principles clear and present danger. Negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait keamanan nasional merupakan tindakan penyelamatan,” katanya. (VoN)
Previous ArticleEsthon Akui MDT Lawan Berat di Pilgub 2018
Next Article PIAR NTT: 210 Kasus Korupsi Didiamkan Pada Tahap Penyelidikan

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.