Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Lawan Pungli, 23 Anggota Polda NTT Tertangkap Tangan
Regional NTT

Lawan Pungli, 23 Anggota Polda NTT Tertangkap Tangan

By Redaksi26 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-Sebanyak 23 anggota polisi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan aksi  pungutan liar (pungli).

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast memastikan akan memproses puluhan oknum polisi pelaku pungli tersebut.

“Sudah ada beberapa anggota yang terkena OTT melakukan pungli dan anggota itu tersebut akan diproses pelanggarannya,” ujar AKBP Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda NT, seperti dilansir Liputan6.com, Sabtu, (22/10).

Jules mengatakan, mereka yang terjaring OTT berasal dari pengungkapan 13 kasus pungli. Beberapa diantaranya yaitu empat kasus pungli pengurusan SIM di Satlantas Polres Manggarai Barat, Polres Ngada, Polres Ende dan Satlantas Polres TTU.

Selain itu empat kasus pungli lainnya yaitu penilangan oleh anggota Satlantas Polres Manggarai, Polres Kupang Kota, Polres kupang, dan Ditlantas Polda NTT dan pungli pengangkutan ternak sebanyak dua kasus oleh anggota Pospol dan Polsek di Polres Kupang.

Empat kasus lainnya yaitu pungli perjudian, satu kasus oleh anggota Satlantas Polres Kupang dan kasus pemerasan dua kasus oleh anggota Satreskrim Polres Kupang Kota dan Dokkes Polda NTT,” kata dia.

Jules menegaskan bagi mereka yang terlibat pungli akan diberi sanksi berupa sanksi administrasi yakni mutasi.

“Sedangkan sanksi disiplin masih diproses di bidang Propam. Sementara dua kasus pungli yang baru dilaporkan dari Satlantas Polres TTU dan Satlantas Manggarai masih dalam pemeriksaan di bidang Propam,” pungkas Jules. (VoN)

 

Kota Kupang
Previous ArticleMeriahkan Hut Ke-71 Dandim Ruteng Gelar Turnamen Volly
Next Article Kepala Puskesmas Borong: Tak Ada Kelalaian Dari Petugas Kami

Related Posts

Serap Aspirasi Warga Papagarang, Hasanudin Minta Pemerintah Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

13 Agustus 2026

Pramuka Manggarai Barat Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

13 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026
Terkini

SDK Lewe Gelar Perkemahan Pramuka Sambut HUT ke-65

13 Agustus 2026

Serap Aspirasi Warga Papagarang, Hasanudin Minta Pemerintah Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

13 Agustus 2026

Pramuka Manggarai Barat Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

13 Agustus 2026

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.