Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Lawan Pungli, 23 Anggota Polda NTT Tertangkap Tangan
Regional NTT

Lawan Pungli, 23 Anggota Polda NTT Tertangkap Tangan

By Redaksi26 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-Sebanyak 23 anggota polisi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan aksi  pungutan liar (pungli).

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast memastikan akan memproses puluhan oknum polisi pelaku pungli tersebut.

“Sudah ada beberapa anggota yang terkena OTT melakukan pungli dan anggota itu tersebut akan diproses pelanggarannya,” ujar AKBP Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda NT, seperti dilansir Liputan6.com, Sabtu, (22/10).

Jules mengatakan, mereka yang terjaring OTT berasal dari pengungkapan 13 kasus pungli. Beberapa diantaranya yaitu empat kasus pungli pengurusan SIM di Satlantas Polres Manggarai Barat, Polres Ngada, Polres Ende dan Satlantas Polres TTU.

Selain itu empat kasus pungli lainnya yaitu penilangan oleh anggota Satlantas Polres Manggarai, Polres Kupang Kota, Polres kupang, dan Ditlantas Polda NTT dan pungli pengangkutan ternak sebanyak dua kasus oleh anggota Pospol dan Polsek di Polres Kupang.

Empat kasus lainnya yaitu pungli perjudian, satu kasus oleh anggota Satlantas Polres Kupang dan kasus pemerasan dua kasus oleh anggota Satreskrim Polres Kupang Kota dan Dokkes Polda NTT,” kata dia.

Jules menegaskan bagi mereka yang terlibat pungli akan diberi sanksi berupa sanksi administrasi yakni mutasi.

“Sedangkan sanksi disiplin masih diproses di bidang Propam. Sementara dua kasus pungli yang baru dilaporkan dari Satlantas Polres TTU dan Satlantas Manggarai masih dalam pemeriksaan di bidang Propam,” pungkas Jules. (VoN)

 

Kota Kupang
Previous ArticleMeriahkan Hut Ke-71 Dandim Ruteng Gelar Turnamen Volly
Next Article Kepala Puskesmas Borong: Tak Ada Kelalaian Dari Petugas Kami

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.