Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»FirManMU Temukan Bukti Baru, Masa Pendukung Sahabat Sambangi KPUD Kota Kupang
HEADLINE

FirManMU Temukan Bukti Baru, Masa Pendukung Sahabat Sambangi KPUD Kota Kupang

By Redaksi11 November 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com-Paket FirManMu (Jefri Riwu Kore dan Hermanus Man) temukan bukti baru dalam sengketa Pilkada Kota Kupang 2017 mendatang. FirManMu menemukan enam orang pejabat yang dimutasi berturut-turut tanggal 11 Juli 2016, 21 Juli 2016, 4 Agustus 2016, 16 Agustus 2016 dan 16 September 2016.

Menurut kuasa hukum FirManMu, Nikolas Lomi,SH sampai saat ini surat keputusan (SK) pejabat yang dimutasi itu belum dibatalkan Jonas Salean sebagai calon petahana yang maju bersama Nikolaus Fransiskus dengan tagline Sahabat.

Ia menjelaskan, para pejabat yang dimutasi yakni tanggal 11 Juli 2016 atas nama Ibrahim Kalipang, S.Sos, mutasi tanggal 21 Juli 2016 atas nama Maria Martha Elvera Mbura, S.So dan tanggal 4 Agustus 2015 atas nama Nina Maakh, SE.

Kemudian dilanjutkan dengan mutasi tanggal 16 Agustus 2016 atas nama Paul Gerardus Mada, tanggal 16 September 2016 atas nama Hendrikus Hati, S.Pd, MM  dan tanggal 16 September 2016 atas nama Drs. Adam Aserakal, M.Si.

“Jika KPU Kota Kupang tidak melaksanakan keputusan Panwaslu kita akan laporkan KPU ke DKPP di Jakarta. Kita juga akan ajukan ke PTUN Surabaya,” kata Lomi

Sampai saat ini Panwaslu Kota Kupang memang sudah resmi membatalkan paket Sahabat (Jonas-Niko) karena terbukti melanggar aturan pilkada yang memutasi pejabat  tersebut.

Panwaslu menilai Jonas Salean terbukti melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.

Hasil penyelidikan Panwaslu juga mengungkap pelanggaran Jonas atas ketentuan pasal 87A ayat 1 peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.

Usaha Paket Sahabat

Pimpinan partai pengusung serta pendukung pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (paket Sahabat) tidak tinggal diam menyikapi keputusan Panswalu Kota Kupang yang menganulir Jonas sebagai calon walikota.

“Koalisi pengusung paket Sahabat menempuh berbagai cara agar pasangan Jonas-Niko tetap menjadi kontestan pilkada 2017” kata
Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) NTT, Nelson O Matara di Kupang, Rabu (09/11) lalu.

Foto: Masa aksi depan KPUD Kota Kupang

Tak hanya itu, hari ini (11/11) pendukung paket Sahabat juga mendatangi kantor KPU Kota Kupang untuk menyampaikan aspirasinya di hadapan  KPUD.

Dalam selebaran yang dibagikan kepada masyarakat, masa aksi menilai keputusan Panwaslu mencederai rasa keadilan masyarakat serta bertentangan dengan norma hukum yakni surat edaran Bawaslu dan rekomendasi Panwas Kota Kupang.

Mereka juga menuntut Bawaslu dan KPU NTT menegakan aturan pilkada yang adil dan martabat, serta mendesak KPU Kota Kupang dan KPU NTT tidak melaksanakan putusan Panwaslu tersebut.

Pantaun VoxNtt.com, aksi ini terus berlangsung meskipun hujan rintik sempat mengguyuri Kota Kupang.

Massa pendukung Jonas-Niko yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Peduli Demokrasi masih bertahan di depan Kantor KPU Kota Kupang sejak pagi sekitar pukul 11:50 wita. (Andre/VoN)

Kota Kupang
Previous ArticleIni Tanggapan Kadis Pertanian Mabar Terkait Hama di Sawah Lembor
Next Article Otto Gusti Madung: Ada tiga isu HAM yang harus segera ditangani pemda Sikka

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.