Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Otto Gusti Madung: Ada tiga isu HAM yang harus segera ditangani pemda Sikka
HEADLINE

Otto Gusti Madung: Ada tiga isu HAM yang harus segera ditangani pemda Sikka

By Redaksi11 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com-Pengajar Hak Asasi Manusia dan Filsafat Politik STFK Ledalero, Pater Otto Gusti Madung, SVD menyatakan ada tiga isu hak asasi manusia yang penting di Sikka saat ini.

Ketiga isu tersebut antara lain kekerasan terhadap perempuan dan anak, human trafficking dan juga pelanggaran berat HAM masa lalu 65-66.

“Yang paling mencolok adalah soal kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk di dalamnya kekerasan seksual yang bisa kita lihat langsung dari banyaknya kasus yang terjadi, lalu human trafficking atau perdagangan manusia dan yang selama sering diabaikan yakni kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu yakni peristiwa 65-66 yang menelan korban dari sejumlah wilayah di Maumere,” ungkap biarawan yang juga merupakan peneliti pada Pusat Penelitian Candraditya Maumere ini kepada Vox NTT pada Jumad, 11/11/2016 di Sylvia Hotel Maumere.

Menurutnya, ketiga isu tersebut mendesak untuk disikapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka sebagai perpanjangan tangan negara yang merupakan pemangku kewajiban untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara.

Lebih jauh, dirinya menambahkan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh ditutupi karena akan melahirkan impunitas dimana pelanggaran-pelanggaran baru terjadi dan rakyat kecil selalu menjadi korban.

“Peristiwa masa lalu ini memang sengaja dilupakan. Oleh karena itu, yang perlu didorong Pemda Sikka dengan predikat baru sebagai Kabupaten Ramah HAM adalah mengungkap kebenaran terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Menurtnya, selama ini masyarakat mungkin berpikir berbeda tentang para korban karenanya penting untuk diungkap bersama siapa mereka, mengapa mereka menjadi korban, apa situasi yang melatarbelakangi, dan siapa yang melakukan pelanggaran tersebut.

Meskipun demikian, dirinya mengakui bahwa proses tersebut tentunya membutuhkan waktu yang lama. (Are/VoN)

Sikka
Previous ArticleFirManMU Temukan Bukti Baru, Masa Pendukung Sahabat Sambangi KPUD Kota Kupang
Next Article Pimpinan Dinas PPO Mabar Diduga Terlibat Dalam Kasus Pungli

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.