Oelamasi, VoxNtt.com- Semenjak ditempati pada tahun 2004 lalu, 52 kepala keluarga (kk) eks Timor Leste yang menempati tanah seluas 3 Ha di Desa Oebelo, Dusun IV RT 18 RW 007, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang hingga kini belum bersertifikat.
Menanggapi hal itu, Gecio Viana, ketua LMND-NTT menyampaikan bahwa selama ini pihak Kimpraswil (Permukiman dan prasarana wilayah) seolah-olah menghindar dan lepas dari tanggung jawab sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan persoalan tanah yang warga eks Timor Leste selama ini,
”Pada tahun 2004 kimpraswil provinsi-lah yang menjadi panitia penyelenggara namun mengapa ketika diminta untuk hadir dalam setiap pembahasan guna menemukan cara dan upaya pensertifikatan tanah pihak kimpraswil tidak pernah terlibat”pungkas Gecio.
Ia mengungkapkan bahwa rakyat memiliki dasar yang sangat kuat sebagai pemilik tanah sebab tanah tersebut telah dibeli dengan menggunakan dukungan materil dari dunia internasional.
“Itu diperuntukan bagi program relokasi hingga pada legalitas tanah-nya sekaligus” kata Gecio (15/11).
Anonio Dacosta perwakilan warga juga turut menyampaikan kekecewaanya terhadap tanggung jawab pemerintah dalam menangani persoalan warga eks timor-timur yang hari ini tak kunjung usai.
“Kita sudah satu tahun lebih menunggu dan kami sudah menepati tanah tanah tampa jaminan hukum kepastian hak atas tanah selama 14 tahun hingga hari kami juga belum memiliki sertifikat” ungkap Dacosta. (Fano/VoN)
Foto Feature: SHNet