Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Warga Eks Timor Leste di Kabupaten Kupang Tuntut Kepastian Hukum Atas Tanah
Regional NTT

Warga Eks Timor Leste di Kabupaten Kupang Tuntut Kepastian Hukum Atas Tanah

By Redaksi15 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, VoxNtt.com– Semenjak ditempati pada tahun 2004 lalu, 52 kepala keluarga (kk) eks Timor Leste yang menempati tanah seluas 3 Ha di resettlemen  Desa Oebelo, Dusun IV RT 18 RW 007, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang hingga kini belum bersertifikat.

Warga eks timor-timur ttersebut menyatakan kekecewanya atas urusan sertifikat tanah yang  belum mencapai titik terang.

Mariano Martins, Ketua Organisasi Pemuda Oebelo Peduli Rakyat Tertindas menyampaikan bahwa persoalan sertifikat ini telah disampaikan ke pihak pemerintah daerah Kabupaten Kupang baik melalui dialog, dengar pendapat dan aksi pemblokiran jalan.

Ia menerangkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kupang telah melakukan beberapa upaya yakni membentuk tim kerja yang terdiri dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Badan Pelayanan Pendaftaran Tanah Kabupaten Kupang serta perwakilan warga dan organisasi Liga Mahasisawa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ekesekutif wilayah Nusa Tenggara Timur pada (3/11).

Pada saat itu, demikian Martins,  Kepala BPPT Kabupaten Kupang, Markus Naitonis mengungkapkan bahwa setelah berkoordinai dengan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, pihaknya akan bersurat kepada gubernur NTT guna mengarahkan dinas kimpraswil bidang ciptakarya sebagai pihak yang terlibat dalam menyediakan tanah pada tahun 2004 untuk memberikan kejelasan terkait dengan status tanah tersebut.

“Namun hingga kini, belum ada kelanjutan atas pertemuan tersebut” kata Martins kepada VoxNtt.com (15/11). (Fano/VoN)

Foto Feature: Pemda Kabupaten Kupang saat berkunjung ke lokasi warga eks Timor Leste

 

 

 

 

 

 

 

Belu Kabupaten Kupang
Previous ArticleTim Kuasa Hukum Dira Tome Ajukan Praperadilan
Next Article Selama 14 Tahun Warga Eks Timor Leste Hidup di Tanah Tak Bersertifikat

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.