Oelamasi, VoxNtt.com– Semenjak ditempati pada tahun 2004 lalu, 52 kepala keluarga (kk) eks Timor Leste yang menempati tanah seluas 3 Ha di resettlemen Desa Oebelo, Dusun IV RT 18 RW 007, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang hingga kini belum bersertifikat.
Warga eks timor-timur ttersebut menyatakan kekecewanya atas urusan sertifikat tanah yang belum mencapai titik terang.
Mariano Martins, Ketua Organisasi Pemuda Oebelo Peduli Rakyat Tertindas menyampaikan bahwa persoalan sertifikat ini telah disampaikan ke pihak pemerintah daerah Kabupaten Kupang baik melalui dialog, dengar pendapat dan aksi pemblokiran jalan.
Ia menerangkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kupang telah melakukan beberapa upaya yakni membentuk tim kerja yang terdiri dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Badan Pelayanan Pendaftaran Tanah Kabupaten Kupang serta perwakilan warga dan organisasi Liga Mahasisawa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ekesekutif wilayah Nusa Tenggara Timur pada (3/11).
Pada saat itu, demikian Martins, Kepala BPPT Kabupaten Kupang, Markus Naitonis mengungkapkan bahwa setelah berkoordinai dengan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, pihaknya akan bersurat kepada gubernur NTT guna mengarahkan dinas kimpraswil bidang ciptakarya sebagai pihak yang terlibat dalam menyediakan tanah pada tahun 2004 untuk memberikan kejelasan terkait dengan status tanah tersebut.
“Namun hingga kini, belum ada kelanjutan atas pertemuan tersebut” kata Martins kepada VoxNtt.com (15/11). (Fano/VoN)
Foto Feature: Pemda Kabupaten Kupang saat berkunjung ke lokasi warga eks Timor Leste