Kalau tidak diakomodir, untuk apa DPR digaji? Padahal reses sudah diperintahkan undang-undang dan anggarannya besar
Ruteng, VoxNtt.com– Sejumlah anggota DPRD Manggarai mengaku geram dengan sikap pemerintah daerah yang memboikot hasil reses mereka dalam penjabaran Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2017.
Padahal menurut mereka, reses sudah diamanatkan konstitusi untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Hasil reses itu harus dipertanggungjawabkan oleh setiap anggota DPR secara moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Bona Onggot, Ketua Komisi A DPRD Manggarai mengaku, di dokumen Penjabaran RAPBD tahun 2017 yang ia terima tak ada satu pun hasil reses DPRD yang diakomodir oleh pemerintah daerah.
Padahal dokumen pokok pikiran sebagai hasil reses DPRD sudah dimasukan awal tahun 2016 untuk kegiatan tahun 2017 di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Manggarai.
“Kalau tidak diakomodir, untuk apa DPR digaji? Padahal reses sudah diperintahkan undang-undang dan anggarannya besar,” ujar Bona kepada sejumlah awak media di kantor DPRD Manggarai, Jumat, (18/11/2016).
Apalagi, kata dia, setiap kali Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, dan Musrenbang Kabupaten, DPRD selalu hadir untuk menyerap aspirasi sekaligus mempertanggungjawabakan lewat realisasi program pemerintah sebagai eksekutor pembangunan.
“Saya secara tegas sampaikan kemarin (dalam rapat dengan pemerintah), supaya pemerintah segera menyiapkan dokumen penjabaran RAPBD tahun 2017. Dalam rapat hari pertama, yang ada hanya penjabaran yang berisikan rencana, tapi ada 13 lampiran yang belum lengkap. Hari ini, kami hanya terima dokumen Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) APBD tahun 2017 dan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2016,” katanya.
Senada dengan Bona, Yoakim Jehati, anggota Komisi C DPRD Manggarai juga mengaku geram dengan tidak diakomodirkannya hasil reses oleh pemerintah dalam dokumen Penjabaran RAPBD tahun 2017.
“Kami linglung juga datang ke sini (Kantor DPRD), karena aspirasi rakyat yang disampaikan lewat kami tidak diakomodir oleh pemerintah,” aku Yoakim.
Rafael Nanggur, Ketua Komisi B DRPD Manggarai juga mengeluh dengan tak dimuatnya hasil reses mereka oleh pemerintah dalam Penjabaran RAPBD tahun 2017.
Padahal, reses sudah diatur dalam konstitusi untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian bisa direalisasikan oleh pemerintah.
Kata dia, semua aspirasi yang disampaikan lewat komisi dan fraksi tidak diakomodir oleh pemerintah daerah Manggarai.
“DPR diatur dalam konstitusi melakukan reses sebanyak 3 kali dalam setahun. Materi reses itu DPR mengawal seluruh proses Musrenbangdes, Musrenbangcam, dan Musrenbangkab dan menampung aspirasi yang tidak sempat diakomodir dalam Musrenbang,” jelas Rafael. (AA/VoN)