Kami menduga ada pihak yang menghambat proses ini demi mengambil untuk tertentu dan mempertahankan status keanggotaan terdakwa di DPRD Sikka
Sikka,VoxNtt.com-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT menduga ada pihak yang berupaya menghambat eksekusi terhadap Yohanis Yudas Goban (YYG), anggota DPRD Sikka dari Fraksi Golkar.
Goban adalah terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Boganatar yang telah divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan TIPIKOR Kupang pada Agustus 2013 lalu. Upaya banding dan kasasi pernah dilakukan namun gagal di Mahkamah Agung.
Menurut advokat TPDI NTT, Petrus Aula Sobalokan, SH terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Cornelia Mude selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Puskesmas tersebut telah menjalani hukuman.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 381 K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Januari 2016 yang putusan eksekusinya turun sekitar April 2016, dia (Cornelia Mude) dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman,” ujarn Petrus via telepon pada Rabu, (23/11).
BACA: Anggota DPRD Sikka Terdakwa Korupsi Belum Dinonaktif, TPDI: Ini preseden buruk
Dirinya heran sampai saat ini belum ada putusan untuk terdakwa lain yakni Yohanis Yudas Goban.
“Kami menduga ada pihak yang menghambat proses ini demi mengambil untuk tertentu dan mempertahankan status keanggotaan terdakwa di DPRD Sikka,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sobalokan berharap pimpinan DPRD Sikka bisa proaktif mengumpulkan informasi ke Mahkamah Agung terkait putusan salah satu anggotanya tersebut.
“Pimpinan DPRD harus bersurat atau bila perlu mendatangi MA agar masalah ini terang benderang,” imbuhnya.
Menurutnya, ini perlu dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera dinonaktifkan dan menjalani proses hukum demi membangun citra anti korupsi dalam diri DPRD Sikka.
Jika ini tidak dilakukan maka pimpinan DPRD Sikka diduga sedang melindungi anggotanya yang terkait kasus korupsi. (Are/VoN)
Foto Feature: Advokat TPDI NTT, Petrus Aula Sobalokan, SH (Foto: Are/VoN)