Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Ini yang Bakal Dihadapi Menkumham Bila Tak Cabut SK PPP Kubu Romy
NASIONAL

Ini yang Bakal Dihadapi Menkumham Bila Tak Cabut SK PPP Kubu Romy

By Redaksi25 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com – Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz menghimbau Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly untuk mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinannya.

Adapun, permintaan Djan didasari dengan putusan pengadilan yang menguatkan legalitas kepengurusan partai hasil muktamar PPP ke-VIII di Jakarta ini.

“Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia termasuk sebagai pihak dalam putusan-putusan tersebut, maka wajib tunduk dan mentaati putusan diatas. Hal ini demi menghindari sanksi pidana dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Djan, kepada VoxNtt, Jumat (25/11).

Di samping itu, Djan pun membeberkan bahwa, beberapa salinan keputusan hukum yang telah diterimanya terkait keabsahan PPP hasil muktamar Jakarta yakni salinan putusan tanggal 2 November 2015 Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Dalam putusan itu, selain  menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana tertera dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta, juga mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat PPP masa bhakti Periode 2014 sampai 2019  Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta.

Dikatakan Djan keputusan ini merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah.

“Ditambah lagi dua putusan PTUN Tanggal 22 November 2016. Putusan ini dengan tegas menyatakan membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuzy,” pungkasnya. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleLilipally Bawa Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF 2016
Next Article Bupati Manggarai Tanggapi Wacana Kenaikan Insentif Guru Non PNS

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.