Jakarta, VoxNtt.com – Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz menghimbau Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly untuk mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinannya.
Adapun, permintaan Djan didasari dengan putusan pengadilan yang menguatkan legalitas kepengurusan partai hasil muktamar PPP ke-VIII di Jakarta ini.
“Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia termasuk sebagai pihak dalam putusan-putusan tersebut, maka wajib tunduk dan mentaati putusan diatas. Hal ini demi menghindari sanksi pidana dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Djan, kepada VoxNtt, Jumat (25/11).
Di samping itu, Djan pun membeberkan bahwa, beberapa salinan keputusan hukum yang telah diterimanya terkait keabsahan PPP hasil muktamar Jakarta yakni salinan putusan tanggal 2 November 2015 Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
Dalam putusan itu, selain menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana tertera dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta, juga mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat PPP masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta.
Dikatakan Djan keputusan ini merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah.
“Ditambah lagi dua putusan PTUN Tanggal 22 November 2016. Putusan ini dengan tegas menyatakan membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuzy,” pungkasnya. (Ervan Tou/VoN)