Kota Kupang, VoxNtt.com– Verifikasi data pemilih tahap I pada pemilukada Kota Kupang sudah selesai dan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun pada Rabu (28/11), KPUD Kota Kupang menyerahkan data tambahan sebanyak 7.155 orang pemilih dari 6 kecamatan di Kota Kupang.
Data pemilih yang diserahkan nantinya dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah data tersebut disetujui, baru kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun temuan Dispenduk Kota Kupang, data pemilih dari 6 kecamatan tersebut invalid sehingga menjadi kendala bagi Dispenduk Kota Kupang dalam memverifikasi data.
BACA: Dispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih
Kepala Dispenduk Kota Kupang, David Marts Mangi pada Jumat (02/12) mengatakan data yang invalid tersebut membuat pihaknya tidak bisa membantu menyempurnakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilih.
Dikatakan David, sistem yang ada di Kementrian Dalam Negeri saat ini, satu nama, satu alamat dan satu NIK. Kalau seseorang sudah memiliki NIK tersebut maka kita tidak bisa mengubah sesuai maunya.
“Pertanyaan terkait NIK yang salah tersebut, dari mana NIK yang salah tersebut didapat? Jika, NIK pemilih benar maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan benar warga Kota Kupang” pungkas David.
Menurut David, pemalsuan NIK bisa saja terjadi, dikarenakan saat ini banyak orang bisa merekayasa NIK.
Ia juga menambahkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) sebelum turun kelapangan seharusnya mendapat pengarahan dari Dispenduk terkait sistem pendataan di lapangan. Sehingga kesalahan yang terjadi seperti ini tidak terjadi.
Sejauh ini, data tahap II sudah 50 persen berhasil di verivikasi. Dan diharapkan dalam dua hari ke depan dapat selesai tepat waktu. (Nicke/VoN)
Foto Feature: Kadis Dispenduk Kota Kupang (Foto: Tribunnews)