Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Penjelasan Kadis Dispenduk Kota Kupang Terkait Data Pemilih Invalid
HEADLINE

Ini Penjelasan Kadis Dispenduk Kota Kupang Terkait Data Pemilih Invalid

By Redaksi2 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com– Verifikasi data pemilih tahap I pada pemilukada Kota Kupang sudah selesai dan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun pada Rabu (28/11), KPUD Kota Kupang  menyerahkan data tambahan sebanyak 7.155 orang pemilih dari 6 kecamatan di Kota Kupang.

Data pemilih yang diserahkan nantinya dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah  data tersebut disetujui, baru kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun temuan Dispenduk Kota Kupang, data pemilih dari 6 kecamatan tersebut invalid sehingga menjadi kendala bagi Dispenduk Kota Kupang dalam memverifikasi data.

BACA: Dispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih

Kepala Dispenduk Kota Kupang, David Marts Mangi pada Jumat (02/12) mengatakan data yang invalid tersebut membuat pihaknya  tidak bisa membantu menyempurnakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilih.

Dikatakan David, sistem yang ada di Kementrian Dalam Negeri saat ini, satu nama, satu alamat dan satu NIK. Kalau seseorang sudah memiliki NIK tersebut maka kita tidak bisa mengubah sesuai maunya.

“Pertanyaan terkait NIK yang salah tersebut, dari mana NIK yang salah tersebut didapat? Jika, NIK pemilih benar maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan benar warga Kota Kupang” pungkas David.

Menurut David, pemalsuan NIK bisa saja terjadi, dikarenakan saat ini banyak orang bisa merekayasa NIK.

Ia juga menambahkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) sebelum turun kelapangan seharusnya mendapat pengarahan dari Dispenduk terkait sistem pendataan di lapangan. Sehingga kesalahan yang terjadi seperti ini tidak terjadi.

Sejauh ini, data tahap II sudah 50 persen berhasil di verivikasi. Dan diharapkan dalam dua hari ke depan dapat selesai tepat waktu. (Nicke/VoN)

Foto Feature: Kadis Dispenduk Kota Kupang (Foto: Tribunnews)

Kota Kupang
Previous ArticleDispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih
Next Article Kasus Penipuan oleh Ketua Yayasan IKIP Bajowawo Dilimpahkan ke Kejari Ende

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.