Ende, VoxNtt.com-Kepolisian Resort Ende melimpahkan berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan Ketua Yayasan Kampus IKIP Bajowawo Ende, Kosmas Damianus David, kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende, Jumad (2/12).
Kasus tersebut sudah P21 dan ditetapkan Kosmas sebagai tersangka. Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Ende, Abba Mean, mengatakan, penanganan kasus penipuan tersebut sedikit lambat sebab memerlukan kesaksian ahli yang berkompenten. Dengan demikian, setelah pemeriksaan pelaku berlanjut dan dibuktikan bahwa pelaku melakukan penipuan.
“Selanjutnya kami serahkan kepada jaksa sebagai penyidik untuk ditindaklanjuti” Ujar Kasat Abba kepada Wartawan.
Tersangka terjerat pasal 71 juncto 62 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemudian pasal 93 juncto 60 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan pasal 378 KUHP.
“Ancamannya, penjara 10 tahun dan denda 1miliar rupiah. Karena ini adalah kasus melakukan penyelenggaraan pendidikan tanpa ijinan dari dikti.”Jelas Abba.
Dia mengungkapkan untuk sementara belum ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Sementara itu, salah seorang korban penipuan, Benedikta Mango, yang merupakan mahasiswa IKIP Bajowawo secara terpisah menyesalkan tindakan yang dilakukan pelaku. Ia mengakui mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Ia mendukung proses hukum yang dilakukan pihak berwenang kepada pelaku. Sebab, menurutnya, pelaku telah melakukan penipuan terhadap ribuan mahasiswa.
“Menurut saya ini perilaku yang buruk. Kami banyak yang korban. Saya hitung, kerugian biaya sekitar tiga puluhan juta.”Katanya.
“Saya harap diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Saya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah tetapkan sebagai tersangka. Pokoknya, diproses sajalah,”Tutur Benedikta.**(Ian/VoN)
Foto Feature: Kasat Reskrim Polres Ende, Abba Mean saat bertemu beberapa waktu lalu (Foto : Ian Bala)