Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»5 Kelurahan di Kota Kupang akan Dimekarkan
Regional NTT

5 Kelurahan di Kota Kupang akan Dimekarkan

By Redaksi2 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

FGD ini diharapkan murni aspirasi dari masyarakat baik itu mengenai nama kelurahan maupun batas wilayah

Kota Kupang, VoxNtt.com- Lingkup wilayah yang luas dan pendekatan pelayanan menjadi alasan pengajuan aspirasi dalam kebijakan pembentukan kelurahan baru di Kota Kupang, ibu kota Provinsi NTT.

Berdasarkan keputusan DPRD Kota Kupang, terdapat 5 kelurahan yang akan dimekarkan yakni Kelurahan Namosain, Kelurahan sikumana, Kelurahan Liliba, Kelurahan Fatululi dan kelurahan Oesapa oesapa.

Terkait rencana tersebut, tim ahli dan bagian pemerintahan diturunkan ke masyarakat untuk mengadakan Fokus Grup Diskusi (FGD).

Kegiatan FGD dilakukan selama 3 hari dari tanggal 1 Desember-3 Desember 2016 di lima keluhana baru tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan, Yanuar Dally saat diwawancarai Jumat,(02/12/2016) mengatakan diskusi dalam FGD ini diharapkan murni aspirasi dari masyarakat baik itu mengenai nama kelurahan maupun batas wilayah.

“Saya sudah wanti-wanti Kasubag di sini, betul-betul FGD menyerap aspirasi masyarakat. Kita di sini hanya memberitahukan tentang teknis dan regulasi yang ada. Perkembangan diskusi kita serap aspirasi masyarakat” ujarnya.

Dikarenakan pemekaran kelurahan baru ini membutuhkan proses yang bertahap, Yanuar mengharapkan, tindak lanjut dari FGD sesuai dengan  penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada 2017.

Pemekaran kelurahan baru telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan atau Kecamatan. (Nicke/VoN).

Foto: Peta Kota Kupang (Foto: BPS)

Kota Kupang
Previous ArticleKasus Penipuan oleh Ketua Yayasan IKIP Bajowawo Dilimpahkan ke Kejari Ende
Next Article Di Manggarai Timur, 21 Orang Meninggal Akibat AIDS

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.