Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kejari Maumere Benarkan Putusan YYG Sudah Dikirim MA
HEADLINE

Kejari Maumere Benarkan Putusan YYG Sudah Dikirim MA

By Redaksi2 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com-Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maumere, Umarul Faruq, SH menyatakan berkas dan putusan kasasi atas terdakwa kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007, Yohanis Yudas Goban sudah dikirim pihak Kepaniteraan MA pada September lalu ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam hal ini PN Kupang.

Saat ditemui di ruangan kerjanya pada Jumad, (2/12), Umarul membenarkan pernyataan Koordinator TPDI NTT, Meridian Dado melalui media ini beberapa waktu lalu.

“Kami juga sudah bersurat tetapi bukan melalui online dan jawaban dari Kepaniteraan MA bahwa putusan sudah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Kupang sejak September,” terang pria berdarah Madura ini.

BACA: Ada Orang Kuat Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban

Meskipun demikian, dirinya menegaskan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima putusan atas Yohanis Yudas Goban tersebut.

Dirinya menerangkan, dalam kaitannya dengan putusan kasasi posisi Kejaksaan Negeri Maumere adalah pasif. Makna pasif itu adalah pihaknya hanya bisa menunggu namun tidak bisa menjemput langsung.

Yang bisa dilakukan Kejari Maumere hanyalah menanyakan informasi seperti yang sudah dilakukan.

“Prosedurnya dari MA ke Pengadilan Tipikor Kupang lalu ke Pengadilan Negeri Maumere. Pengadilan Negeri Maumere yang akan meneruskan ke kami, ” ungkap Umarul.

BACA: TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Nonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi

Lebih jauh, Umarul menambahkan Yohanis Goban sudah berstatus terdakwa sejak tahun 2013. Terdakwa lainnya untuk kasus yang sama yakni Cornelia Mude sedang menjalani hukuman.

Menurutnya tidak adil apabila terpidana lain sudah menjalani hukuman sementara yang lain belum padahal kasusnya sama.

“Apabila putusannya sudah sampai, secara etis kami akan lakukan pemanggilan meskipun sebenarnya tidak perlu karena yang bersangkutan juga akan menerima putusan yang sama,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang ini. (Are/VoN).

Foto Feature: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maumere, Umarul Faruq,SH di ruangan kerjanya, Jumat  (2/12/2016)

 

Sikka
Previous ArticleDi Manggarai Timur, 21 Orang Meninggal Akibat AIDS
Next Article Kubangan Besar di Pasar Borong

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.