Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kejari Maumere Benarkan Putusan YYG Sudah Dikirim MA
HEADLINE

Kejari Maumere Benarkan Putusan YYG Sudah Dikirim MA

By Redaksi2 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com-Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maumere, Umarul Faruq, SH menyatakan berkas dan putusan kasasi atas terdakwa kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007, Yohanis Yudas Goban sudah dikirim pihak Kepaniteraan MA pada September lalu ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam hal ini PN Kupang.

Saat ditemui di ruangan kerjanya pada Jumad, (2/12), Umarul membenarkan pernyataan Koordinator TPDI NTT, Meridian Dado melalui media ini beberapa waktu lalu.

“Kami juga sudah bersurat tetapi bukan melalui online dan jawaban dari Kepaniteraan MA bahwa putusan sudah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Kupang sejak September,” terang pria berdarah Madura ini.

BACA: Ada Orang Kuat Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban

Meskipun demikian, dirinya menegaskan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima putusan atas Yohanis Yudas Goban tersebut.

Dirinya menerangkan, dalam kaitannya dengan putusan kasasi posisi Kejaksaan Negeri Maumere adalah pasif. Makna pasif itu adalah pihaknya hanya bisa menunggu namun tidak bisa menjemput langsung.

Yang bisa dilakukan Kejari Maumere hanyalah menanyakan informasi seperti yang sudah dilakukan.

“Prosedurnya dari MA ke Pengadilan Tipikor Kupang lalu ke Pengadilan Negeri Maumere. Pengadilan Negeri Maumere yang akan meneruskan ke kami, ” ungkap Umarul.

BACA: TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Nonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi

Lebih jauh, Umarul menambahkan Yohanis Goban sudah berstatus terdakwa sejak tahun 2013. Terdakwa lainnya untuk kasus yang sama yakni Cornelia Mude sedang menjalani hukuman.

Menurutnya tidak adil apabila terpidana lain sudah menjalani hukuman sementara yang lain belum padahal kasusnya sama.

“Apabila putusannya sudah sampai, secara etis kami akan lakukan pemanggilan meskipun sebenarnya tidak perlu karena yang bersangkutan juga akan menerima putusan yang sama,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang ini. (Are/VoN).

Foto Feature: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maumere, Umarul Faruq,SH di ruangan kerjanya, Jumat  (2/12/2016)

 

Sikka
Previous ArticleDi Manggarai Timur, 21 Orang Meninggal Akibat AIDS
Next Article Kubangan Besar di Pasar Borong

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.