Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Tanah di Labuan Bajo, Bos Floresco Dilaporkan ke Polisi
Regional NTT

Kasus Tanah di Labuan Bajo, Bos Floresco Dilaporkan ke Polisi

By Redaksi6 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,VoxNtt- Sengketa terkait persoalan tanah sepertinya tidak habis-habisnya terjadi di Labuan Bajo.

Setelah sebelumnya Hendrikus Candra melaporkan Gubernur NTT terkait tanah di Pantai Pede yang diklaim oleh Pemerintah Propinsi NTT, kini giliran bos Floresco, Susana Trisno dilaporkan oleh sesama pengusaha, Yohanes Suherman.

Pengusaha yang terkenal di Manggarai Raya itu, dilaporkan oleh Yohanes Suherman pada 23 September 2016 lalu dengan  nomor: LP/132/IX/2016/NTT/Res Mabar.

Dia dilaporkan karena diduga menggunakan dokumen palsu terkait persoalan tanah di Labuan Bajo.

Yohanes Suherman melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Achyar, S.H. awak media di Labuan Bajo, Selasa (6/12) mengatakan  adanya laporan polisi tersebut dipicu oleh pemalsuan dokumen atas sebidang tanah di Labuan Bajo dan penggunaan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh Susana Trisno, pemilik perusahan PT.Floreso.

Dalam laporan itu dikatakan tanah yang diduga dokumen palsu itu merupakan tanah milik Yohanes Suherman berdasarkan sertifikat yang dimilikinya.

Menurut Archyar, dokumen yang diduga dipalsukan itu adalah Surat Jual Beli Sebidang Tanah yang diklaim dimiliki Susana atas sebidang tanah milik kliennya yang telah bersertifikat SHM sejak tahun 2004 lalu.

“Klien kami telah memiliki SHM atas tanah tersebut selama 12 tahun, jadi sungguh sangat aneh dan ganjil jika kemudian Susana tiba-tiba mengklaim tanah tersebut miliknya. Pun tanah itu telah dimanfaatkan sebagai tempat usaha berupa gudang yang telah berlangsung bertahun-tahun. Jadi kemana dia selama ini?,”Kata  Achyar.

Dia menambahkan persoalan tanah di Labuan Bajo akhir-akhir ini hangat dibicarakan dan menjadi isu di kalangan masyarakat. Persoalan tanah dan adanya sindikat mafia tanah di Labuan Bajo bagaikan bom waktu yang bisa meledak kapan saja.

Persoalan sengketa tanah di ibu kota kabupaten Manggarai Barat ini, tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan yang bersifat perdata, tapi tidak sedikit di antara kasus-kasus yang muncul ke permukaan, terdapat pula sengketa yang menyentuh pada persoalan pidana atau perbuatan kriminal.

Untuk diketahui kini kasus yang dilaporkan Yohanes Suherman  tersebut sedang ditangani oleh unit Pidum, Reskrim Polres Mabar. Sementara, bos PT.Floresco, Susana Trisno hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Foto Feature: Muhamad Achyar, Kuasa Hukum Yohanes Suherman
Manggarai Barat
Previous ArticleIni Strategi PSN Ngada Jelang Laga Semifinal Linus 2016
Next Article (Breaking News) 2 Gol Beruntun Sil Gapi Mengantar PSN ke Final Liga Nusantara

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.