Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Manggarai Ajukan 11 Ranperda
Regional NTT

Pemkab Manggarai Ajukan 11 Ranperda

By Redaksi6 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai mengajukan sedikitnya 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mulai dibahas awal tahun 2017 mendatang.

Pengajuan ke-11 Ranperda ini disampaikan saat rapat paripurna ke-9, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2017, Senin, (5/12/2016).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Manggarai, Florianus Kampul mengaku, dari total tersebut satu di antaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Itu tentang indekos-indekos di Manggarai.

“Awal Januari 2017 di Agenda sidang I mulai dibahas Ranperda ini. Ranperda tentang kos-kosan (indekos, red) itu inisiatif DPRD,” terang Flori kepada VoxNtt.com yang ditemui usai mengikuti sidang paripurna ke- 9 di DPRD Manggarai, Senin siang.

Sementara ke-10 lainnya, sebut Flori, yaitu Ranperda tentang rencana rincian tata ruang kota Ruteng dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tentang pemilihan kepala desa.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang pajak daerah.

Lalu, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral, juga Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, lanjut Flori, akan dibahas pula Ranperda penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Manggarai. Terakhir, Ranperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2001 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan C.

DPRD asal Kecamatan Rahong Utara itu menambahkan, terdapat pula Ranperda tentang pemakaman di Kabupaten Manggarai dan tentang nilai jual obyek pajak (NJOP). (Ardy Abba/VoN).

Foto Feature: Ilustrasi ( Foto: lampos.com)

Manggarai
Previous ArticleKurangi Kecelakaan, Dinas Perhubungan Ende Sebut Perlu Zona Nyaman Sekolah
Next Article Pelatih PSN Ngada Ungkap Kekurangan Bola Sepak NTT

Related Posts

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.