Jika dalam proses penyelesaiaan kasus ini terkesan lamban dan tidak ada kepastian dari aparat kepolisian, maka Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait termasuk ke Polda NTT
Jakarta,VoxNtt.com-Kepala SMAN 1 Cibal, Kabupaten Manggarai, Fransisikus Atap, dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah memukul siswanya bernama Putra Bangkit Sudu.
Kapolsek Cibal, Iptu Dominikus Hima, mengatakan kepsek Frans dilaporkan oleh orangtua korban, Adrianus Sudu, atas penganiayaan terhadap murid sendiri.
Menanggapi hal tersebut Komisi Nasional Hak Asasai Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) menilai apa yang sudah dilakukan orangtua korban sudah tepat.
BACA: Pukul Siswa, Kepsek SMAN I Cibal Dipolisikan
“Orang tua korban melapor itu sudah benar, seharusnya polisi segera menindaklanjuti laporan dari orangtua korban”, ujar Wakil Ketua Komnas HAM Ansori Sinungan, kepada VoxNtt.com, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (9/12).
Lebih lanjut Ansori mengatakan Komnas HAM mematuhi kode etik antara lembaga hukum.
Oleh karena itu, menurut dia, kasus ini biarkan diselesaikan oleh aparat kepolisian. Dengan catatan, jelas Ansori, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan orangtua korban.
“Komnas HAM mematuhi kode etik antara lembaga hukum termasuk lembaga pengawasan. Jika sudah ada yang menagani maka kita menghargai, dalam hal ini sudah dilaporkan ke aparat kepolisian. Yang menjadi masalah sejauh mana polisi menindaklanjuti laporan tersebut”, tegas Ansori.
Ansori menjelaskan, jika dalam proses penyelesaiaan kasus ini terkesan lamban dan tidak ada kepastian dari aparat kepolisian, maka Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait termasuk ke Polda NTT.
“Kalau ada proses pembiaran dalam waktu yang cukup lama, baru kita menegur dan mengambil tindakan sejauh mana proses itu dilakukan”, pungkasnya.
Ansori menambahkan, jika berita pemukulan itu benar, perbuatan Kepsek Frans dinilai telah melanggar kode etik guru. Selain itu Ansori menjelas tindakan oknum guru yang memukul siswanya hingga telinga berdarah adalah bentuk penganiayaan.
Oleh karena itu, dia mengharapkan proses hukum kepada pelaku segera ditindaklanjuti. Hal ini menurut dia agar ada kepastian hukum dan hukum bisa ditegakkan kepada setiap warga negara yang dengan sengaja melanggar hukum. (Ervan Tou/VoN)
Foto Feature: Wakil Ketua Komnas HAM, Ansori Sinungan (Foto: Ervan/VoN)