Ruteng, VoxNtt.com- Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Manggarai melayangkan surat teguran kepada kadernya, Marsel Nagus Ahang.
Ia ditegur lantaran pernyataannya yang dinilai tidak santun sebagaimana sudah termuat di salah satu koran lokal di Nusa Tenggara Timur belum lama ini.
Surat dengan perihal ‘sanksi administrasi’ tersebut, salinannya diterima VoxNtt.com, Minggu, (11/12/2016). Di akhir suarat ditandatangani oleh Ketua Umum DPD PKS Manggarai, Rustam R Kelilauw dan Sekretaris Umum, Muhamad Jasin Muslimin.
Dalam surat dijelaskan, DPD PKS Manggarai melayangkan surat mengacu pada teguran lisan terhadap Marsel sebelumnya yaitu pada tanggal 2 Desember 2016 lalu. Teguran disampaikan Rustam selaku ketua DPD PKS Manggarai.
“Dianggap telah menodai citra partai keadilan sejahtera; di beberapa media, baik media online maupun media sosial seperti facebook terkait somasi yang dilayangkan oleh Fransiskus Ramli, SH selaku kuasa hukum Dr Deno Kamelus, SH, MH Nomor 112/XI/2016/NLT.PID perihal somasi/peringatan, tanggal 23 November 2016,” tulis DPD PKS Manggarai.
Selanjutnya surat sanksi administrasi ini diberikan, merujuk pada pengaduan tertulis dari kuasa hukum Deno terkait pernyataan Marsel.
Pengaduan ini diterima DPD PKS Manggarai tertanggal 3 Desember 2016 lalu, sebagai tindak lanjut atas somasi untuk Marsel sebelumnya.
DPD PKS menyebutkan, Marsel diberi sanksi administrasi dalam bentuk teguran keras. Ia dinilai telah menggunakan kata-kata yang tidak santun atau provokatif, kontroversial, dan menodai citra partai serta telah menyerang pribadi dan karakter Bupati Deno.
Lebih lanjut, pengurus partai besutan Mohamad Sohibul Iman itu mengharuskan Marsel sesegera mungkin menyudahi pertikaiannya dengan Bupati Deno. Dia harus merespon somasi kuasa hukum Deno yang mengingatkan agar meminta maaf secara keluarga.
Dalam surat yang ditetapkan di Ruteng pada 7 Desember 2016 itu, Marsel diminta agar menyerahkan kepada DPD PKS Manggarai untuk memediasi permasalahan tersebut lewat jalur perdamaian.
Itu ditawarkan jika Marsel memiliki hambatan untuk melakukan permintaan maaf kepada Bupati Deno.
“Mengamanatkan saudara Marsel Nagus, Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Manggarai periode 2014-2019, dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai; terlebih dahulu mendiskusikan dan mengkomunikasikan setiap pernyataan/statement dan sikap politik yang akan saudara sampaikan, kepada DPD PKS Kabupaten Manggarai,” tulis mereka dalam surat sebanyak 4 halaman tersebut.
Kendati Rustam dan Muhamad Jasin belum berhasil dikonfirmasi, namun Marsel membenarkan adanya surat teguran dari DPD PKS Manggarai tersebut.
“Saya pada prinsipnya menghormati teguran dari partai,” kata Marsel saat dihubungi via ponselnya, Minggu sore.
Anggota DPRD asal Kecamatan Ruteng itu mengharapkan agar partai tidak hanya memandang pernyataan kritikannya sebagai sebuah pelanggaran etika.
“Tapi saya melakukan hal itu, melekat pada fungsi dan tugas saya dalam amanat konstitusional. Sehingga partai juga perlu mempertimbangkan, karena membela kepentingan rakyat,” katanya.
Sebelumnya memang Marsel pernah mengkritisi kebijakan Bupati Manggarai, Deno Kamelus lewat media massa dengan sebutan ‘bupati arogan’.
Dia menyampaikan kritikannya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Manggarai. Marsel menilai Bupati Deno telah mengubah sepihak dokumen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Manggarai tahun 2017. (Ardy Abba/VoN)
Foto Feature: Surat teguran DPD PKS Manggarai untuk Marsel Ahang.