Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Napi Lapas Ende Akan Terima Remisi Khusus Natal
Regional NTT

Napi Lapas Ende Akan Terima Remisi Khusus Natal

By Redaksi19 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Nara pidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ende akan menerima remisi khusus natal. Remisi kali ini direncanakan sebanyak 101 orang.

Kepala Lapas Kelas II B Ende, Benny Totot kepada wartawan menjelaskan tahun ini mengusulkan sebanyak seratus orang. Satu nara pidana lainnya telah bebas sebelum menerima remisi khusus tahun ini.

Benny merincikan, satu orang nara pidana binaan Lapas Ende telah mendapatkan remisi khusus satu tidak langsung bebas. Sementara yang mendapatkan remisi khusus dua langsung bebas satu orang dan sisanya sebanyak 98 orang.

“Jumlah nara pidana yang menerima remisi itu masing-masing laki-laki 98 orang sementara narapidana wanita sebanyak dua orang.”Ungkap Benny di ruang kerjanya, Senin (19/12/2016).

Dia mengakui dari total 198 warga binaan, yang menerima remisi khusus pada tahun ini hanya napi yang beragama Kristen. Sementara napi yang beragama lain tidak mendapatkan remisi khusus.

“Hanya yang beragama kristiani. Yang beragama lain belum menerima remisi khusus ini,”Ujarnya.

Benny menambahkan, remisi dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM RI nomor 21 Tahun 2016.

Keputusan tersebut tentang perubahan atas peraturan hukum dan HAM nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebesan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Atas dasar itu maka lembaga pemasyarakatan ini akan memberikan remisi kepada warga binaan disini. Jadi sebanyak 101 orang yang akan menerima remisi khusus natal.”Kata Benny**(Ian/VoN)

Foto Feature: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende, Benny Totot saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/12/2016)

Ende
Previous ArticleTujuh Titik Sumur Bor di Lapas Ende Belum Dapatkan Air
Next Article Ini Selentingan Politik untuk Wabup Naitboho Saat Hadir Acara PKPI TTS

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.