Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PNS Wajib Netral dalam Politik Praktis
Regional NTT

PNS Wajib Netral dalam Politik Praktis

By Redaksi30 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Bupati Manggarai Deno Kamelus memberikan berbagai atensi khusus kepada 26 pejabat struktural eselon II-B yang dilantik, Kamis, (29/12/2016).

Salah satunya, para pejabat yang baru dilantik itu diminta agar netral dalam politik praktis, seperti, pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“PNS harus memiliki budaya kerja dan pelayanan dalam sikap dan tindakannya,” tegas Deno dalam sambutannya pada acara pelatikan 26 pejabat eselon II-B di aula Ranaka-Kantor Bupati Manggarai, Kamis siang.

Menurut dia, permintaan PNS tidak boleh ikut dalam politik praktis merujuk pada amanah Undang-undang (UU) Apratur Sipil Negara (ASN). UU ini dipandang sebagai tonggak keberhasilan reformasi birokrasi dan titik awal penegakan profesionalisme, serta aseptabilitas apratur sipil negara.

“PNS tidak boleh lagi menjadi beban negara dan proses rekruitmen PNS dan promosi jabatan tidak lagi berdimensi politis, kekeluargaan, dan ekonomis,” ujar bupati yang berpasangan dengan Victor Madur itu.

Rekruitmen dan promosi PNS, kata dia, berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan lainnya yang diperlukan.

UU ASN, tambah Deno, telah mengubah secara fundamental orientasi PNS dari sebagai penguasa menjadi seorang pelayan. Dia harus mengabdi dengan Negara dan masyarakat yang profesional.

“Managemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya. (Ardy Abba/VoN)

Foto: Para pejabat struktural eselon II-B yang dilantik Bupati Deno Kamelus (Foto: Ardy Abba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleMengenang Gus Dur (In Memoriam)
Next Article Tutup Tahun 2016, Nilai Ekspor Perikanan Nasional Naik 4,96 Persen

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.