Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK
NASIONAL

Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK

By Redaksi4 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kalinya ini terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, saat Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Kompas.com, Rabu (4/1/2017).

Selain Sugiharto, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

KPK juga menjadwalkan untuk meminta keterangan dari auditor madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, Direktur PT Gajendera Adhi Sakti Azmin Aulia, dan wiraswasta Afdal Noverman.

Ketiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

KPK telah memeriksa hampir 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP.

Komisi anti-rasuah ini menduga banyak pihak terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu.

Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.

Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Nama sejumlah anggota DPR disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui korupsi pengadaan KTP elektronik.

Nazaruddin sendiri menuding Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP. Namun, Novanto membantah tudingan Nazaruddin. (VoN)

Foto Feature: Ketua DPR RI, Setya Novanto (Foto: tempo.co)

Previous ArticleMantan Aktivis HMI Jadi Pengacara PMKRI dalam Kasus Rizieq Shihab
Next Article Akibat Hujan, Bahu Jalan Ruteng-Reo Terkikis Longsor

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.