Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»FITRA: PP Kenaikan tarif STNK Cacat Administrasi
HEADLINE

FITRA: PP Kenaikan tarif STNK Cacat Administrasi

By Redaksi6 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta pemerintah membatalkan penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dinilai cacat administrasi.

Jakarta,VoxNtt.com-FITRA menilai tidak pernah ada uji publik, PP bisa cacat secara administrasi karena tidak ada bagian uji publik yang mengedepankan komponen lain untuk mengkaji peraturan tersebut.

“Pemerintah menerbitkan PP 60/2016 tentang penyesuaian tarif untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, penerbitan surat izin mengemudi, dan lain-lain”, ujar Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto, dalam konferensi persnya, pada Kamis, (05/1).

Penyesuaian tarif tersebut misalnya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua yaitu dari Rp50.000 menjadi Rp100.000, sementara untuk roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Perubahan tarif juga berlaku untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp.80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp.225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp.100.000 menjadi Rp.375.000.

Yenny menilai evaluasi mengenai kinerja pengelolaan PNPB terkait peningkatan kinerja pelayanan masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor harus dilakukan sebelum dikeluarkan produk kebijakan.

FITRA mencatat terdapat sekitar Rp270 miliar potensi PNBP 2015 yang tidak terserap karena masalah di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat), pembayaran ke bank yang terlambat, dan problem pengelolaan.

Lebih lanjut Yenny mengatakan pemberlakukan PP 60/2016 menegaskan persoalan ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan tersebut.

“Ini mengkhawatirkan kami karena akan bisa dimanfaatkan oleh elit tertentu, mengingat tidak ada akuntabilitas dalam PNBP di sektor kendaraan bermotor”, ungkapnya.

FITRA juga merekomendasikan agar target penaikan PNBP berdasar PP 60/2016 sebesar Rp.1,7 triliun dikaji lebih dalam.

“Kalau memaksakan kehendak dengan menegasikan penerimaan negara bukan pajak lain, akan meningkatkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintahan. Kebutuhan akan dana tidak harus dilakukan dengan pemberlakukan kebijakan yang sporadis”, tutup Yenny. (Ervan Tou/VoN)

Foto Feature: Yenny Sucipto

Previous ArticleSelidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung Inspektorat, Jaksa Periksa Pejabat Matim
Next Article Pasir Putih Berkeliau, Keindahan Pantai Dintor

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.