Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ada Kerugian Negara dalam Pengelolaan DD dan ADD di Matim
Regional NTT

Ada Kerugian Negara dalam Pengelolaan DD dan ADD di Matim

By Redaksi9 Januari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com-Tim Auditor dari  Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengaudit pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)  di  Desa Bea Ngencung Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur  pada tahun 2016.

Melalui audit ini ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 229.604.775.

Kepala Inspektorat Mikael Kenjuru kepada media ini Sabtu (7/1/2016) mengungkapkan bahwa pihak sudah memeriksa kepala desa (Kades) Bea Ngencung, Kornelis Jardi untuk meminta pertanggungjawabkan pengelolaan DD dan ADD untuk tahap I di Bea Ngencung  sebesar Rp 572.747.609.

Adapun rinciannya DD sebesar Rp 374.188.230 dan  ADD sebesar Rp 198.559.379.

Dalam pengelolaannya, DD ditemukan kerugian negara sebesar Rp 171.045.400. Sementara untuk ADD ditemukan kerugian sebesar Rp 58.559.375. Total kerugian negara dari pengelolaan dua sumber dana itu sebesar Rp 229.604.775.

Menurut Mikael dari  hasil pemeriksaan dimana adanya kwitansi pembayaran sebagai surat pertanggungjawaban (SPJ),namun tidak ada bukti fisik pekerjaan.

“Kepada tim yang melakukan audit, Kades  Bea Ngencung  berjanji akan melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat pada awal Januari 2017, namun hingga saat ini belum juga datang” jelasnya.

Pihaknya belum bisa simpulkan dan mengarah ke proses hukum, karena masih menuggu klarifikasi dari kades. (TN/VoN)

Foto Feature: Illustrasi (Ist)

Manggarai Timur
Previous ArticlePemekaran Tiga Kecamatan di Matim Tunggu Kode Wilayah
Next Article Serap DAK Tertinggi di NTT, Korupsi di Matim Makin Menjamur

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.