Ruteng, VoxNtt.com- Antonius Sarif Santoso dan Samsiah, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai dilaporkan ke polisi, hari ini, Senin (16/1/2017).
Mereka dilaporkan ke Polres Manggarai lantaran diduga telah menipu Fransiscus Xaverius Kelly alias Kelly Kurniawan, pemilik Apotik Kurnia Farma Ruteng.
Modusnya, dua oknum PNS tersebut melakukan pinjaman uang senilai Rp 385.500.000 dengan iming-iming akan mengerjakan proyek pengadaan sanitarian field kit dan reagensia pada Dinkes Manggarai.
Proyek pengadaan peralatan monitoring kesehatan lingkungan itu dalam janji terlapor akan direalisasikan tahun 2016 lalu.
Selain melapor Santoso dan Samsiah, kuasa Direktur PT Ramboo Farmasi Jaya Ibrahim Daud juga ikut dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta secara bersama-sama melakukan penipuan.
Fransiskus Ramli, kuasa hukum Kelly Kurniawan kepada wartawan di kantor Mapolres Manggarai mengaku, pada hari Selasa, 20 September 2016, Santoso bersama Daud mendatangi kliennya di Apotik Kurnia Farma Ruteng untuk meminjamkan sejumlah uang.
“Saat itu, Santoso mengaku memiliki 4 paket proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai dengan total anggaran senilai Rp. 704.810.450, namun tidak memiliki uang dalam rangka pengadaan barang proyek tersebut,” katanya.
Dikatakan, Santoso kemudian terus menerus membujuk Kelly sambil menunjukkan empat daftar paket proyek senilai Rp 704.810.450 yang diklaim dikerjakannya.
Menurut Ramli, kendati terus dibujuk namun Kelly tetap menolak.
Tak hanya itu, Santoso juga menjanjikan akan memberikan keuntungan proyek kepada Kelly sejumlah Rp. 105.000.000. Namun lagi-lagi ditolak Kelly.
Penolakan Kelly berkali-kali saat rupanya tidak membuat semangat penipuan oknum tersebut melempem.
Mereka terus menerus meyakinkan korban. Bahkan tak tanggung-tanggung mereka menyatakan siap membuat perjanjian.
“Kelly pun menyetujui dan mentransfer uang senilai Rp. 203.500.000 melalui Bank Mandiri ke CV. Parama Putra untuk pengadaan Sanitarian Field Kit dan Reagensia,” terangnya.
Setelah itu, Santoso kembali meminjam uang sejumlah Rp. 180.000.000 untuk memperlancar pengadaan barang yang dibutuhkan proyek tersebut.
Atas hal tersebut korban kemudian memilih polisi menjadi pilihan penyelesaian dugaan penipuan tersebut. Pasalya, hingga akhir tenggat waktu pembayaran yakni Desember 2016 lalu terlapor tak kunjung membayar utang bahkan terkesan menghilang.
Kelly berkali-kali mendatangi rumah para pelaku namun berkali-kali pula mereka tak dapat ditemui.
“Kelly pun memberi kuasa kepada saya selaku kuasa hukumnya, untuk melaporkan Antonius Sarif Santoso dan Samsiah. Kelly juga melaporkan Ibrahim Daud yang adalah Kuasa Direktur PT. Rambbo Farmasi Jaya yang beralamat di Kupang,” ujar Ramli.
Dia menjelaskan, para terlapor disangkakan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. (Ardy Abba/VoN).
Foto: Fransiskus Ramli sedang melaporkan dua oknum PNS Dinkes Manggarai di Polres Manggarai (Foto: Ardy Abba/VoN)